Balmon Kupang Selesaikan Gangguan Frekuensi Telkom Indonesia

Balmon Kupang Selesaikan Gangguan Frekuensi Telkom Indonesia

Kupang (SDPPI) – Balai Monitor Kelas I Kupang Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) berhasil menyelesaikan masalah gangguan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) pada frekuensi radio microwave link 6500 MHz yang digunakan pada perangkat telekomunikasi seluler PT. Telkom Indonesia.

“kita sudah mengatasi interference yang diterima PT. Telkom Indonesia, dan perlu adanya pembenahana teknis terhadap perangkat internal yang dipakai agar seluruh perangkat dapat kembali berjalan dengan optimal” ucap Kepala Balai Monitor Kelas I Kupang Mujiyo, Selasa (26/3/2024).

Penangangan yang dilakukan oleh Balmon Kupang merupakan tindak lanjut dari surat aduan dari PT. Telkom Indonesia yang disampaikan melalui aplikasi trouble ticket pada tanggal 13 Maret 2024. “kita langsung melakukan tindakan, diawali memastikan PT. Telkom Indonesia sudah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dan perangkat yang digunakan sudah bersertifikat, dan para meter teknis lainnya sudah sesuai dengan ISR” ucap Kabalmon Kupang.

Lebih detail Mujiyo mengungkapkan bahwa adanya gangguan yang diterima oleh PT. Telkom Indonesia pada tower BTS Site BJW016 Marunggela, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur dan ditemukenali bahwa sumber gangguan berasal dari perangkat dari operator suleluer lainnya yang juga dipasang pada tower yang sama.

“jadi salah satu perangkat dari operator seluler lainnya beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR, dan kami meminta dinonaktifkan sementara dan juga meminta untuk segera menyesuaikan parameter teknisnya sesua yang ditetapkan dalam IKR” jelasnya.

Lalu setelah langkah-langkah yang telah dilakukan oleh tim Balmon Kupang, hasilnya menunjukan bahwa level interference menjadi turun dan kembali normal. “sehingga perangkat dapat beroperasional kembali dengan baik dan gangguan pada frekuensi radio yang diadukan tersebut telah menjadi clear atau dinyatakan selesai” tutupnya.

Guna menguatkan penyelesaian penanganan gangguan, telah dibuat BERITA ACARA PENANGANAN GANGGUAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO Nomor : G.3/Balmon.53/SP.03.05/03/2024, yangi dibuat dan ditandatangani Pihak Balmon Kupang dengan PT.Telkom Indonesia.

Sumber/ Foto : Mujiyo/ Eka/ Ria, Balmon Kupan

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`