JF PFR, Ujung Tombak Cerminan Ditjen SDPPI

JF PFR, Ujung Tombak Cerminan Ditjen SDPPI

Jakarta (SDPPI) – Jabatan Fungsional (JF) Pengendali Frekuensi Radio (PFR) merupakan ujung tombak sekaligus menjadi cerminan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Harapan kami dengan menjadi Ahli Madya itu bisa mencerminkan kualitas dan kompetensi sebagai Ahli Madya karena kita bukan hanya internal tapi kita juga sering berkoordinasi dengan lintas kementerian, maupun dengan pihak internasional,” Ujar Plt. Sesditjen SDPPI Dwi Handoko dalam sambutannya pada kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya (Rabu, 27/03/2024).

Direktorat Jenderal SDPPI melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya, diharapkan adanya kegiatan ini akan menjadi sarana eksplorasi solusi baru bagi dinamika permasalahan Spektrum Frekuensi Radio.

Lebih lanjut, Dwi Handoko menjelaskan dengan adanya Jabatan Fungsional (JF) Pengendali Frekuensi Radio (PFR) Ahli Madya secara utama juga diperlukan kemampuan spesifik untuk menentukan banyak kebijakan-kebijakan, baik kebijakan teknis, maupun hal-hal yang bersifat kultural.

“Rekomendasi yang terkait pengambilan keputusan yang bersifat strategis bagi pimpinan instansi/lembaga demi kepentingan masyarakat”, tutupnya dalam pembukaan uji kompetensi yang dilaksanakan pada Rabu, 27 Maret 2024 di Park Hyatt Hotel, Jakarta.

Pelaksanaan Uji Kompetensi ini dilaksanakan sesuai dengan Kepdirjen SDPPI No.109 Tahun 2023 yang dibagi dalam beberapa tahapan Uji Kompetensi Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya meliputi: kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural, serta kompetensi administrasi (portofolio).

“Adanya permasalahan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio memang sangat banyak dinamika-nya, semakin banyak tingkatannya, gangguan atau tingkat ketidakpatuhan juga sangat variatif, maka dari itu kita butuh ada hal-hal baru dari teman-teman”, ujar Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar.

Direktur Pengendalian SDPPI juga menambahkan bahwa menjadi seoarang Ahli Madya harus menjadi ahli dibidangnya, jadi diharapkan ada hal baru yang dapat diberikan. “Jadi tidak hanya terkait masalah teknis, perlu juga analisisnya terkait masalah yang ditemukan” sambungnya.

Dalam kegiatan uji kompetensi kali ini, peserta ditugaskan untuk membuat policy brief yang kemudian dipresentasikan kepada penguji, Adapun hadir sebagai penguji: Plt. Sesditjen SDPPI Dwi Handoko, Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar, Kabalmon Jakarta Rahman Baharuddin, Kabalmon Tangerang Mochammad Ma’ruf, Kabalmon Bandung Syamsul Huda, Ketua Tim Manajemen SDM, Organisasi dan RB Siti Chadidjah, Ketua Tim Kerja Monitoring, Evaluasi dan Penertiban Alat Perangkat Telekomunikasi Andi Faisa Ahmad, Ketua Tim Kerja Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi pada Event Khusus dan Antar Negara Renny Kusumaningtyas, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab berkaitan dengan brief yang telah disampaikan.

Sumber/Foto: Alifa/ Fandi R, Setditjen.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`