Bangun Sistem Pengukuran EMF, Ditjen SDPPI Pelajari Metode KCA

Delegasi Ditjen SDPPI ke rooftop gedung komersial Yongsang Biznet melihat demonstrasi cara pengukuran EMF pada lokasi antena BTS layanan seluler.

Seoul (SDPPI) – Dalam rangka mempersiapkan program monitoring paparan gelombang Elektromagnetik (EMF) di Indonesia, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) melakukan pertemuan dengan Korea Communications Agency (KCA) guna membahas mengenai pengaturan paparan medan elektromagnetik (EMF) di Korea Selatan.

“Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan radiasi gelombang elektromagnetik yang berlebihan yang dipancarkan oleh berbagai stasiun radio yang ada di sekitar masyarakat” ucap Direktur Standardisasi PPI Mulyadi, Rabu (15/11/2023).

Korea Communications Agency (KCA) adalah lembaga nasional non-Pemerintah yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran kekuatan gelombang elektromagnetik untuk stasiun radio publik. KCA terbentuk pada tahun 1972 dengan nama Korea Radio Station Management Agency (KORA) hingga pada tahun 2011 berubah nama menjadi seperti sekarang. Sebagai perbandingan, untuk inspeksi stasiun radio milik pemerintah/negara dilakukan oleh Central Radio Management Service dibawah Ministry of Science and ICT Korea.

Dalam melakukan inspeksi/pemeriksaan terdapat empat macam pemeriksaan yang dilakukan yaitu completion inspection (inspeksi pertama kali setelah stasiun radio selesai dibangun), change inspection (inspeksi bila terjadi perubahan spesifikasi), occasional inspection (inspeksi dengan alasan khusus), dan regular inspection (inpesksi setiap 5 tahun). Dalam melakukan pemeriksaan pihak KCA akan mengambil sampel sebanyak 10% dari total keseluruhan yang terdaftar, dan jika dalam pemeriksaan tersebut ada lebih dari 15% yang tidak lulus, maka pihak KCA akan memeriksa seluruh stasiun radio sisanya.

Untuk RF EMF monitorng System di Korea, KCA menjelaskan bahwa mereka memiliki inovasi alat pendeteksi level paparan EMF portabel yang dapat disewa oleh masyarakat umum yang disebut Broadband EMF Monitoring system (Small Type 1), Frequency-Selective Monitoring System (Small Type). Disamping itu ada juga Frequency-Selective Monitoring System yang ditempatkan di area publik, dan EMF Area Scanning with vehicle mounted, untuk pengukuran menggunakan mobil.

Lebih lanjut, pihak KCA mengajak delegasi Ditjen SDPPI ke rooftop gedung komersial Yongsang Biznet untuk mendemonstrasikan cara pengukuran EMF pada lokasi antena BTS layanan seluler. Dalam kesempatan tersebut pihak KCA menjelaskan pengukuran antena dilakukan dengan jarak 13 Meter dari titik antena dan maju setiap beberapa meter ke arah antena. Selanjutnya pihak KCA akan mengumumkan hasil pengukuran antenna kepada masyarakat luas, yaitu dengan cara menempelkan stiker pada tiang antena atau tempat terbuka yang mudah dilihat.

Kunjungan yang diwakilkan dari Tim Direktorat Standardisasi PPI ke Korea Communications Agency (KCA) agar penerapan ini dapat diimplementasikan di Indonesia namun tetap perlu adanya penyesuaian sehingga tidak membahayakan bagi masyarakat. “Dengan program ini diharapkan paparan radio gelombang elektromagnetik yang berasal dari stasiun radio dapat dikontrol sehingga tidak membahayakan masyarakat yang berada di sekitar pemancar radio.

Adapun, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Standardisasi PPI, Mulyadi didampingi Nur Akbar Said dan Anak Agung Gede Oka dari Direktorat Standardisasi PPI serta Arie Wahyu Triansyah dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

(Sumber/ Foto : Nur Akbar/Arie Wahyu, Direktorat Standardisasi PPI/BBPPT)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`