Dirjen SDPPI Ismail Kunjungi BBPPT di Bekasi

Dirjen SDPPI Ismail (kiri) Kunjungi BBPPT di Bekasi,BBPPT merupakan UPT Ditjen SDPPI  yang berwenang dalam melakukan pengujian perangkat telekomunikasi yang dijual dan digunakan di Indonesia, meliputi perangkat/alat berbasis radio, non radio, EMC, kemudian melayani kalibrasi perangkat telekomunikasi dan jasa penyewaan alat.

Bekasi (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail pada Senin (14/11) memimpin rapat pimpinan mingguan yang dihadiri para pejabat Eselon II Ditjen SDPPI dan menekankan pentingnya upaya-upaya untuk terus peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat pimpinan itu dilangsungkan disela kunjungan kerja Dirjen SDPPI ke Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Jalan Bintara Raya Nomor 17, Bekasi Utara, Jawa Barat.

BBPPT merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen SDPPI dan secara administratif dibina oleh Setditjen SDPPI, sedangkan teknis operasionalnya dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Dalam tugasnya, BBPPT merupakan UPT yang berwenang dalam melakukan pengujian perangkat telekomunikasi yang dijual dan digunakan di Indonesia, meliputi perangkat/alat berbasis radio, non radio, EMC, kemudian melayani kalibrasi perangkat telekomunikasi dan jasa penyewaan alat.

Dalam kesempatan itu, Dirjen SDPPI Ismail memberikan arahan mengenai peningkatan pelayanan di BBPPT. Ismail meminta BBPPT terus berupaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya terkait pengujian perangkat dan alat telekomunikasi baik untuk pelaku industri maupun konsumen (pengguna) di dalam negeri.

Sebelum rapat, Ismail didampingi para pejabat Eselon II Ditjen SDPPI meninjau langsung proses pengujian perangkat dan alat telekomunikasi di Laboratorium BBPPT, yang dilengkapi sarana pengujian perangkat radio, perangkat berbasis kabel, electromagnetic compatibility (EMC), dan sarana kalibrasi perangkat.

Dari perkembangan jumlah alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia yang semakin meningkat dan dirasakan kebutuhannya oleh masyarakat, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi secara terus menerus mengembangkan kemampuannya baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.

Untuk menjamin mutu pengujian dan kompetensi laboratorium yang lebih baik, BBPPT telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada ISO-17025:2005 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN sejak tahun 2001.

BBPPT dalam melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi mengacu pada Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat/perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.

Sumber/Photo : Setditjen SDPPI

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`