Pejabat dan Pegawai Ditjen SDPPI Ikuti Sosialisasi Tax Amnesty

Pejabat dan Pegawai Ditjen SDPPI Ikuti Sosialisasi Tax Amnesty

Jakarta (SDPPI) - Seluruh pejabat dan pegawai kantor pusat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo pada Rabu (16/11) mengikuti sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digelar di Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No.2, Jakarta.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Dirjen SDPPI Ismail dengan menghadirkan nara sumber Setiawan Triyuniarto dan Tulus Wibowo dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenerian Keuangan.

Ismail, dalam sambutannya, mengatakan bahwa tax amnesty merupakan program pengampunan pajak yang berarti memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi serta penghapusan sanksi pidana bidang perpajakan.

Tulus Wibowo, dari Ditjen Pajak, menyampaikan bahwa bagi yang wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya kepada negara agar segera melaporkan kekayaannya. Kepada peserta sosialisasi, ia berharap, dengan sosialisasi ini bisa mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai tax amnesty.

Ia mengatakan bahwa tax amnesty dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mengingat masih terdapat harta baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Tax Amnesty merupakan program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Tax Amnesty sudah berjalan dan memasuki periode kedua, dimana periode pertama pada Juli-September 2016 dan periode kedua Oktober-Desember 2016, sedangkan periode tiga akan berlangsung pada Januari-Maret 2017.

Uang tebusan pajak yang sudah masuk ke kas negara hingga 16 November 2016 ini sudah mencapai Rp98,3 triliun.

sumber/foto : anne / rastana

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`