Ditjen SDPPI Ajak Stakeholder Edukasi Sanksi Penggunaan APT

Ditjen SDPPI Ajak Stakeholder Edukasi Sanksi Penggunaan APT

Jakarta (SDPPI) – Pesatnya pertumbuhan teknologi digital pada era modern salah satunya perangkat telekomunikasi memiliki dua sisi yang bersebrangan, selain memiliki dampak positif terdapat juga dampak negatif yang perlu dicegah maka diperlukan regulasi agar penyebaran perangkat telekomunikasi di Indonesia sudah dipastikan aman dan sesuai peruntukkannya.

Teknologi itu sendiri tentu harus memiliki regulasi yang harus dipatuhi agar tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan jiwa manusia dan itu merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) melalui Direktorat Pengendalian SDPPI, maka dari itu diadakan kegiatan Sosialisasi Sanksi Administrasi pada Pengawasan Memasukan Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi.

Sabirin Mochtar selaku Direktur Pengendalian SDPPI dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi dan pemahaman mengenai sanksi administratif, termasuk prosedur dan tata caranya.

“Diharapkan pengusaha yang merakit, membuat dan memasukkan atau diperdagangkan agar patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak membahayakan negara dan keselamatan manusia”, ucapnya.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Pullman Jakarta Pusat (27/02/2024) menghadirkan tiga narasumber untuk melakukan sharing terkait peraturan dan kepatuhan dalam penggunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Sebagai salah satu narasumber Ketua Tim Layanan Sertifikasi dan Diseminasi Wahyu Adi Dana Prasojo menjelaskan bahwa ada beberapa pembaruan dan perubahan pasal yang berlaku tentang Ketentuan Operasional Sertifikat Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi pada PM Kominfo No 16 Tahun 2018.

“setidaknya terdapat 9 klasifikasi barang atau perangkat yang wajib sesuai standar teknis. Mulai dari Jenis Pemohon & Persyaratan Permohonan Sertifikat, Jumlah Acuan Teknis dan Laboratorium yang Ditetapkan, Biaya Sertifikat dan Perubahan Sertifikat, Komitmen One Day Service dan Masa Laku Sertifikat, Bentuk Sertifikat Alat dan/atau Perangkat dengan Integrasi OSS, Pemberian/Pemasangan Label, Melaporkan Pemasangan Label Perubahan Sertifikat dan terakhir Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi” jelas Wahyu.

Lalu Yogo Prihandoko selaku Analis Monitoring dan Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika mengatakan bahwa Ditjen SDPPI terus melakukan pengawasan dengan metode monitoring terhadap perdagangan baik itu di e-commerce, toko/distributor dan dan pengawasan impor di luar Kawasan pabean (post border).

“Pengawasan ini dilakukan agar perangkat yang masuk ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 Pasal 492” ucap Yogo.

Ia melanjtukan Sanksi yang diberi yaitu terdapat denda administratif, daya paksa polisional, pencabutan sertifikat, menarik Kembali APT yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat dan penghentian layanan sertifikat selama 1 tahun. “Importir yang tidak melakukan sertifikasi akan dikenakan sanksi administratif, jika berulang maka akan dikenakan daya paksa polisional dan seterusnya” tegasnya.

Selaku narasumber ke tiga, Pengelolaan Sanksi Administratif Tirtadi Muchtar menjelaskan tentang mekanisme dan formula sanksi denda administratif. Terdapat klasifikasi pelanggaran SFR/APT terhadap pengenaan denda administratif dan formula untuk menghitung denda serta poin pelanggarannya.

“Perangkat import wajib memiliki sertifikat dan itu berlaku seumur hidup, namun jika melakukan import lagi maka harus dilaksanakan sertifikasi ulang dalam jangka waktu 3 tahun. Sanksi administratif ini sudah berlaku, tetapi saat ini berada di tahap memberi tahu kepada kepala usaha sebagai importir, agar lebih aware lagi terhadap penggunaan alat” paparnya.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid selama 3 hari mulai tanggal 27 s.d 29 Februari 2024. Adapun hadir secara langsung yaitu Tim Monitoring Evaluasi dan Penertiban APT Direktorat Pengendalian SDPPI, Tim Pengelolaan Sanksi Administratif Direktorat Pengendalian SDPPI, Tim Kerja Sertifikasi dan Diseminasi Direktorat Standardisasi PPI, Balai Monitor Kelas I Jakarta serta beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI dan 300 Pelaku Usaha yang hadir secara daring.

(Sumber/Foto : Aldelia/Karina, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`