Ditjen SDPPI Terus Tingkatkan Layanan Perizinan

Kasubdit Pelayanan Spektrum DTBD, Gunadi mempresentaskan Update Regulasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio pada peserta Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen SDPPI di Palembeng (19/9)

Palembang (SDPPI) - Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Dwi Handoko mengatakan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan bahkan bisa mengancam jiwa manusia.

“Frekuensi ini memang tidak kelihatan wujudnya, namun dampaknya dapat kita rasakan,” kata Dwi Handoko ketika memberikan sambutan dalam konsultasi publik dan workshop manajemen sumber daya dan perangkat pos dan informatika di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/9).

Oleh sebab itu, kata Dwi Handoko yang baru saja menggantikan Rachmat Widayana sebagai Direktur Operasi Sumber Daya, setiap penggunaan spektrum frekuensi radio diwajibkan memiliki izin, dan pemanfaatannya pun sesuai peruntukannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ditjen SDPPI terus mendorong masyarakat atau pengguna dalam hal pengurusan perizinan Spektrum Frekuensi Radio (ISR) dan Sertifikasi Operator Radio (SOR) sesuai dengan peruntukannya, serta berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan secara prima, dengan menerapkan transparansi, partisipasi, dan inovasi serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat.

“Kami akan terus inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan penyerderhanaan atau kemudahan-kemudahan,” katanya.

Beberapa inovasi pelayanan yang sudah dijalankan Ditjen SDPPI antara lain, fasilitas SPP BHP Frekuensi Radio secara online, kemudian Informasi Status Perizinan (ISR), kemudian proses entry data yang dapat dilakukan sendiri oleh pengguna frekuensi radio.

Dengan SPP BHP Online yang bisa diakses melalui internet dengan akun terintegrasi, pengguna dapat memonitor dan mencetak Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) secara online dari tempat mereka masing-masing, termasuk mengakses rincian BHP untuk setiap stasiun radio.

Dalam hal transparansi, masyarakat atau pengguna frekuensi sekarang bisa mengetahui status proses perizinannya, terutama pemohon baru, dengan melihat data ISR secara online yang juga dapat dicetak. Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan SPP Online.

Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan entry (input) data sendiri di pusat pelayanan Ditjen SDPPI . Dan, hal itu selama ini sudah dilakukan oleh penyelenggara operator seluler, satelit, dan beberapa pengguna frekuensi lainnya. Ini merupakan “field trial” menuju implementasi E-LIcensing dan host to host.

Peningkatan layanan tidak hanya pada perizinan spektrum frekuensi radio, tetapi juga diterapkan pada pelayanan sertifikasi operator radio dimana Ditjen SDPPI sudah mengimplementasikan layanan jemput bola untuk sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) perpanjangan.

Permohonan perpanjangan sertifikat REOR sekarang dapat diselesaikan dalam waktu hanya 15 menit setelah berkas diterima lengkap, jauh lebih cepat dari sebelumnya yang membutuhkan waktu 14 hari. Ini sesuai dengan ketentunan dalam ISO 9001 : 2015.

Ditjen SDPPI, kata Dwi Handoko, juga menyediakan loket bergerak (mobile counter) yang akan menghampiri lokasi pemohon perpanjangan serfikat atau jemput bola.

Pada sisi lain, Ditjen SDPPI saat ini sedang membangun sistem Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) secara online, yang diharapkan akan meringankan mitranya, yakni Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI) maupun Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), sehingga mereka bisa fokus pada pembinaan anggota.

Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang dihadiri perwakilan dari instansi pemerintaha pusat dan daerah, masyarakat, dan pengguan frekeunsi ini dibuka oleh Dwi Handoko.

Sebelum di Palembang ini, kegiatan yang bertujuan untuk mendiskusikan dan menerima masukan-masukan bagi peningkatan pelayanan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator radio tersebut juga digelar di Merauke, Tarakan, dan Yogyakarta.

(sumber/foto : gat/bbg)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`