Era e-Licensing untuk Pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk Dinas Maritim dan Penerbangan

Era e-Licensing untuk Pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk Dinas Maritim dan Penerbangan

Pelayanan perizinan frekuensi radio adalah merupakan pelayanan publik yang pada hakekatnya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang cepat dan transparan guna memenuhi ketentuan peraturan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang no.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sudah barang tentu pelayanan publik ini diselenggarakan berlandaskan Undang-undang RI no. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, oleh karena itu bimbingan teknis yang diselenggarakan hari ini merupakan penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.

Untuk mendukung penyelenggaraan telekomunikasi yang semakin tinggi kebutuhan akan spektrum frekuensi radio di Indonesia, maka Ditjen SDPPI berkomitmen untuk menyajikan suatu layanan perijinan sumber daya spektrum frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat pos dan informatika dengan lebih baik, bisa diakses kapan saja dan dari mana saja. Pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio yang ada selama ini telah disempurnakan dari waktu ke waktu seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, Seiring dengan perkembangan teknologi di mana teknologi komputerisasi telah banyak bergeser dari Server ke Data Center dan kemudian ke Cloud Computing dan terjadi perubahan fokus dari Perangkat Keras (Hardware) ke Content, oleh karena itu maka Ditjen SDPPI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya spektrum frekuensi perlu terus-menerus melakukan pemutakhiran sistem guna mengantisipasi layanan-layanan perizinan spektrum yang baru.

Perkembangan terbaru dalam pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio adalah telah dikembangkan melalui suatu layanan on-line berbasis internet yang disebut e-Licensing. Dengan penerapan e-Licensing ini Ditjen SDPPI berkomitmen untuk menjadi pelopor layanan yang ramah, cepat dan transparan. Pelayanan perizinan secara e-licensing ini diharapkan akan memberikan percepatan dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh Izin Stasiun Radio (ISR).

Berkenaan dengan hal tersebut pada tanggal 29 April 2015 Ditjen SDPPI menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) Pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) melalui layanan e-licensing untuk Dinas Maritim Dan Penerbangan, kegiatan bimtek ini untuk mensosialisasikan tentang apa dan bagaimana e-licensing sekaligus juga memberikan bimbingan kepada masyarakat maritim untuk bisa mencoba langsung dalam melakukan proses pengajuan ISR melalui e-licensing. Dalam kegiatan ini telah diikuti oleh lebih dari 60 (enampuluh) perwakilan dari instansi pemerintah dan perusahaan di bidang pelayaran terutama yang berkedudukan di Bali.

Penyelenggaraan Bimtek e-licensing ISR Maritim di Bali ini berkat kerjasama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Benoa – Bali. Mengingat pentingnya kegiatan bimtek untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat dan dalam rangka lebih menyebarluaskan kehadiran layanan e-licensing ISR maritim maka kegiatan ini selanjutnya juga akan diselenggarakan di Surabaya dan kota-kota lainnya.

(Sumber / Photo : Direktorat Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`