Indonesia-Malaysia Bahas Radio Siaran FM di Perbatasan

2nd Meeting Special Task Force (STF) Indonesia - Malaysia

Bandung (SDPPI) - Perwakilan pemerintah Indonesia dan Malaysia pada 7 dan 8 Maret lalu menyelenggarakan 2nd Meeting Spesial Task Force (STF) di Bandung, Jawa Barat, yang membahas penggunaan frekuensi untuk radio siaran FM di perbatasan kedua negara.

Indonesia, yang diwakili oleh Subdit Non Dinas Tetap Bergerak Darat (NDTBD) Direktorat Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo, bersama perwakilan Malaysia berkoordinasi mengenai radio siaran FM di perbatasan kedua negara, yang meliputi perbatasan di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, serta Sumatara.

Dalam koordinasi itu, menurut Subdit NDTBD, terungkap ada sekitar 15 radio Malaysia yang diperkirakan akan co-channnel (berada pada kanal sama) di tiga wilayah perbatasan apabila pemerintah Indonesia telah meresmikan Master Plan radio siaran FM.

Berkaitan dengan hal itu, pemerintah Malaysia memberikan masukan 38 kanal untuk wilayah perbatasan Kalimantan Barat dan 26 kanal untuk wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang dapat ditinjau ulang untuk menghindari co-channel.

Pemerintah Indonesia juga telah menganalisa kanal-kanal tersebut dan sebagian besar kanal yang disarankan oleh Pemerintah Malaysia telah berada di Master Plan untuk wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Pemerintah Indonesia kemudian mengusulkan kepada Malaysia untuk menggunakan frekuensi radio FM di wilayah perbatasannya dengan Sumatera, dengan nilai Field strength tidak melebihi 54 dBuV/m.

Menanggapi usulan itu, pemerintah Malaysia--melalui perwakilannya di 2nd Meeting Spesial Task Force (STF)--, akan mengkaji ulang usulan Indonesia tersebut.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`