Indonesia-Singapura Bahas Strong Spillover (limpahan sinyal yang kuat) Frekuensi Radio Perbatasan

Koordinasi Indonesia_Singapura

Singapura (SDPPI) - Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Rabu (23/11) mengadakan pertemuan bilateral dengan otoritas telekomunikasi Singapura, Info-communications Media Development Authority (IMDA), guna membahas gangguan frekuensi radio di wilayah perbatasan kedua negara.

Dalam pertemuan itu, Ditjen SDPPI yang diwakili Sub Direktorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio, bersama IMDA di kantornya di Singapura membahas isu signal spillover (pancaran sinyal berlebih) dari layanan siaran FM di wilayah perbatasan Indonesia-Singapura terkait klaim negara itu mengenai gangguan terhadap radio komunikasi balap Formula 1 beberapa waktu lalu.

Menurut Kasubdit Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Irawati Tjipto Priyanti, pada 16 September 2016, IMDA Singapura meminta Kemkominfo Indonesia untuk memonitor sinyal siaran FM di perbatasan dengan negara itu karena telah menyebabkan terjadinya strong spillover yang diduga bisa menimbulkan gangguan pada short range device (SRD) yang akan digunakan pada ajang Formula 1 Singapura.

Indonesia merespons cepat pengaduan dari negara tetangga tersebut dengan melakukan monitoring dan koordinasi dengan lembaga penyiaran swasta terkait.

Dalam pertemuan bilateral di Singapura tersebut, perwakilan dari Balmon Kelas II Batam, Kepulauan Riau menyampaikan data hasil monitoring dan pengukuran layanan radio siaran FM Indonesia yang diidentifikasi mengakibatkan strong spillover ke wilayah Singapura.

Dari hasil monitoring juga disampaikan bahwa Indonesia mengidentifikasi cukup banyak layanan siaran radio FM Singapura dengan kuat medan yang tinggi,yang sampai ke wilayah layanan Batam.

Sebagai informasi, Indonesia, Singapura, dan juga Malaysia, pada wilayah Batam-Singapura-Johor, telah memiliki kesepakatan pembagian kanal frekuensi siaran radio FM, sehingga adanya spillover semestinya tidak akan menyebabkan gangguan.

Namun, dengan memperhatikan kaidah reciprocal dan equal treatment, Indonesia memandang perlu untuk mengajak serta negara tetangga Singapura dalam menyepakati pengaturan spillover di wilayah perbatasan kedua negara.

Pada akhir pertemuan, sebagai langkah awal telah disepakati untuk melakukan pertukaran data dan diskusi lebih lanjut tentang metode pengukuran, termasuk membuka kemungkinan pelaksanaan pengukuran bersama (joint measurement) untuk mendapatkan kesepahaman.

Selanjutnya, isu ini akan diangkat dalam agenda pertemuan bilateral yang secara rutin dilakukan oleh kedua negara.

(Sumber/foto : Hmd/Direktorat Penataan Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`