KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL SDPPI TENTANG STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI INTERNATIONAL MOBILE TELECOMMUNICATIONS 2020 (IMT-2020)


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terkait dengan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, bersama ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sedang menyusun Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications 2020 (IMT-2020).

Teknologi IMT-2020 yang digunakan merujuk pada standar 5G New Radio (NR) yang dikembangkan oleh The 3rd Generation Partnership Project (3GPP) dengan standar teknis untuk:

  1. Base station tercantum dalam Lampiran I; dan
  2. Subscriber station tercantum dalam Lampiran II.

Selain wajib memenuhi standar teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi 5G NR juga wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:

  1. paling rendah 40% (empat puluh persen) untuk Base Station; dan
  2. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Subscriber Station.

Konsultasi publik ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal 16 April 2021 sampai dengan tanggal 22 April 2020. Masukan maupun tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications 2020 (IMT-2020) dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, adem001@kominfo.go.id, dan siti_n@postel.go.id.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`