Musik Radio FM Ganggu Frekuensi Penerbangan di Batam

Petugas Pengendali Frekuensi dari UPT Batam melakukan penanganan gangguan  Frekuensi Penerbangan di Batam

Batam (SDPPI) - Perangkat pemancar cadangan (back up) milik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) mengganggu Frekuensi Penerbangan 121.5 MHz. Interferensi berupa musik dari emisi radio siaran FM yang dipancarkan perangkat milik LPS tersebut.

“Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim kami mengidentifikasi unwanted emission radio siaran FM 91.7 MHz pada frekuensi 121,5 MHz,” jelas Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam Abdul Salam, melalui siaran persnya, Minggu (16/5/2021).

Sebelumnya, Direktur Pengendalian SDPPI mengirimkan Nota Dinas Nomor: 697/DJ-SDPPI.4/SP.03.03/05/2021 tentang Gangguan Frekuensi Penerbangan 121.5 MHz yang menyatakan bahwa Frekuensi 121.5 MHz mengalami gangguan/interferensi berupa audio dan musik yang diduga berasal dari emisi radio siaran FM.

Frekuensi 121.5 MHz adalah frekuensi radio penerbangan yang dialokasikan untuk keadaan bahaya/darurat (emergensi). Frekuensi ini hanya digunakan untuk tujuan marabahaya dan keadaan mendesak untuk telepon radio oleh stasiun dinas bergerak penerbangan, serta untuk tujuan stasiun sekoci penyelamat dan rambu-rambu radio yang mengindikasikan posisi darurat.

Kabalmon Batam Abdul Salam memimpin langsung tim monitoring yang beranggotakan M Bakti Silaban, Johan Purba Siboro, Hepri LE Gurning dan Juan Michael Hutapea, dalam operasi pemantauan pada 11 sampai 15 Mei 2021.

Setelah berhasil mengidentifikasi unwanted emission radio siaran FM 91.7 MHz pada frekuensi 121,5 MHz, tim langsung melakukan inspeksi guna memeriksa kesesuaian operasional radio dengan Izin Stasiun Radio (ISR) milik LPS terkait. Ditemukan ketidaksesuaian perangkat pemancar back up dengan ISR-nya dan tidak memenuhi standar teknis atau tidak bersertifikat. “Setelah dikonfirmasi, ternyata perangkat utama sedang dalam perbaikan,” ujar Kabalmon Batam.

Selanjutnya, pihak LPS diminta melakukan pemadaman terhadap pemancarnya untuk mengatasi gangguan yang timbul. Pada saat kondisi off-air ini, interferensi pada frekuensi 121,5 MHz sudah tidak terpantau dan kondisinya kembali normal.

Guna mencegah berulangnya interferensi, pihak LPS dibuatkan Berita Acara Off-Air dan Surat Pernyataan agar tidak menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis atau tidak bersertifikasi.

Sumber/Foto : Abdul Salam, UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`