PEGAWAI DITJEN SDPPI WAJIB MENGISI EPUPNS

Kabag Umum dan Organisasi Ditjen SDPPI, Bambang Sugiyarto membuka sosialisasi e-PUPNS

(Jakarta) “Pegawai Ditjen SDPPI wajib mengisi pendataan ulang pegawai negeri sipil melalui e-PUPNS” ujar Kepala Bagian Umum dan Organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Bambang Sugiarto, pada acara sosialisasi penggunaan aplikasi e-PUPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung Menara Merdeka lantai 10 Jl.Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta (29/9).

Hal senada juga disampaikan oleh Aulia Pradipta, S. Kom, Msc Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yang mengatakan bahwa pendataan ulang pegawai negri sipil melalui aplikasi elektronik sangat penting dilakukan sebagai verifikasi data pegawai yang valid di database BKN.

Sanksi tegas tentunya akan diberlakukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015 maka data pegawai negeri sipil tersebut tidak tercatat dalam database Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional di Badan Kepegawaian Nasional dan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian atau dinyatakan berhenti/pensiun.

Pelaksanaan pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai akhir November 2015 sedangkan Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015. Adapun pendaftaran e-PUPNS dapat dilakukan melalui portal http://pupns.bkn.go.id.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`