Pelayanan Izin Frekuensi Radio akan Dipercepat Lagi

Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko membuka Bimbingan Teknis perizinan online di Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/4). Diungkapkan  bahwa pelayanan perizinan bidang frekuensi radio akan dipercepat lagi sesuai dengan komitmen Ditjen SDPPI untuk terus berubah ke arah yang lebih baik.

Medan (SDPPI) - Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko mengungkapkan bahwa pelayanan perizinan bidang frekuensi radio akan dipercepat lagi sesuai dengan komitmen Ditjen SDPPI untuk terus berubah ke arah yang lebih baik.

Oleh karena itu, Ditjen SDPPI mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna spektrum frekuensi radio (SFR), untuk menggunakan layanan perizinan online e-Licensing yang jauh lebih mudah, cepat, dan transparan, kata Dwi Handoko ketika membuka bimbingan teknis pengaplikasian perizinan online di Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/4).

Kasubdit Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Jenny Mien Lumingkewas menambahkan bahwa setiap penggunaan frekuensi radio wajib dilengkapi dengan izin stasiun radio (ISR), sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Penggunaan frekuensi radio juga harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu, kata Jenny kepada para pengguna spektrum frekuensi radio dari berbagai daerah di Sumut yang mengikuti bimtek.

e-Licensing, lanjut Jenny, memberikan kemudahan bagi pengguna frekuensi radio, baik saat mengajukan permohonan ISR, penghentian ISR, hingga penanganan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.

Dengan perizinan online itu, pengguna juga bisa mengakses informasi status perizinan ISR, status pembayaran BHP, unduh SPP BHP, rincian tagihan, dan salinan ISR, selain dilengkapi dengan notifikasi via e-mail.

Merepresentasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di Sumut, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, M. Saleh, menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi UPT dalam monitoring spektrum frekuensi radio.

Saleh juga mengungkapkan upaya-upaya Balmon Medan dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna frekuensi radio maupun masyarakat pada umumnya, diantaranya dengan meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian frekuensi radio supaya penggunaannya tertib serta sesuai peruntukannya.

Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan bimbingan teknis penggunaan fitur-fitur layanan e-Licensing yang dipandu oleh Antoni Sitorus dan tim. Peserta juga dibimbing membuat akun dan bisa langsung memanfaatkan fitur-fitur layanan ini.

Bimbingan teknis yang diadakan Ditjen SDPPI atas kerja sama Direktorat Operasi Sumber Daya dengan Balmon Kelas I Medan ini mendapatkan respons positif dan apresiasi dari peserta atas upaya-upaya Ditjen SDPPI dalam meningkatkan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio.

(Sumber/Foto: R. Joko Prasetyo Utama/Direktorat Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`