Pengumuman Pra-Test Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pengumuman Pra-Test Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Dalam rangka kelancaran proses pengujian, terhitung mulai 21 September 2015, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) akan memberlakukan Pra-test yang dilaksanakan sebelum penerbitan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) pengujian alat/perangkat telekomunikasi.

A. Persyaratan Pra-test

  1. SP3 (asli dan copy);
  2. Sampel uji (2 untuk CPE ; 1 untuk non CPE);
  3. Manual book dalam Bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya Bahasa Inggris;
  4. Spesifikasi teknis, dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
  5. Petunjuk Instalasi/Wiring Diagram;
  6. Petunjuk/Instruksi Pengujian;
  7. Sampel selain HP disertai petunjuk penggunaan dan driver (baik sudah terdapat dalam perangkat atau berupa CD);
  8. Jika sampel menggunakan RF Test harus sesuai petunjuk;
  9. Fitur perangkat (Misalnya Bluetooth, WLAN) berfungsi dengan baik;
  10. Pemohon yang mengajukan permohonan pengujian harus mengerti teknis terkait perangkat yang akan diajukan dan atau didampingi oleh teknisi yang berkompeten.

B. Apabila sampel telah dinyatakan lulus pra-test, akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2)

C. SP2 berlaku selama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal SP2 diterbitkan.

D. Sampel Uji yang sudah selesai pra-test, dapat dititipkan di BBPPT, sepanjang ruangan tersedia dan jangka waktu 5 hari kerja sejak dinyatakan lulus pra-test.

Apabila terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan, pemohon dapat menghubungi petugas pelayanan BBPPT.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

(Sumber Info/Gambar : BBPPT/www.kominfo.go.id)


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`