Perkembangan ICT Tuntut Adaptasi Cepat Eksekutif dan Yudikatif

Sekditjen SDPPI, Sadjan menutup kegiatan Workshop Advokasi Hukum pada Kamis (5/10). Acara tersebut  dihadiri para Hakim dari Pengadilan Negeri dan Tata Usaha dari seluruh Indonesia dan Mahkamah Agung.

Bali (SDPPI) - Tingginya pertumbuhan dan luasnya pasar Information and Communication Technology di Indonesia menjadikan tanggung jawab dan peran penyelenggara negara, baik eksekutif maupun yudikatif, tidaklah mudah karena dituntut untuk cepat beradaptasi mengikuti perkembangan cepat sektor ICT tersebut.

Penyataan itu disampaikan Sekretaris Ditjen SDPPI Kemkomonfo, Sadjan, ketika menutup kegiatan sosialisasi hukum bertema “Implementasi Regulasi Dan Teknis Penyelenggaraan, Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio Dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi Dalam Kerangka Good Governance” di Bali, Kamis (5/10).

Menurut Sadjan, karena cepatnya pertumbuhan sektor ICT, perkembanganya bahkan seringkali mendahului aturan hukum yang ada dan sedang berlaku.

Oleh karena itu, menjadi kewajiban penyelenggara negera, khususnya eksekutif, untuk menetapkan ketentuan hukum dan perundang-undangan serta kebijakan yang dapat mengadopsi dan memfasilitasi kemajuan sektor ini.

Kemkominfo, khususnya Ditjen SDPPI, dalam hal ini juga dituntut untuk bisa mengakomodasi dan memfasilitasi teknologi dan layanan bidang frekuensi radio dan standardisasi perangkat pos dan informatika serta melindungi masyarakat dari efek buruk penyalahgunaan ICT tersebut.

Dari sisi Yudikatif, kata Sadjan, menjadi krusial masalah hukum bisa diselesaikan dengan putusan-putusan pengadilan yang komprehensif dan mencerminkan keadilan dengan tetap mengakomodir perkembangan teknologi dan layanan ICT.

Terkait hal itu, Sadjan mengharapkan bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi hukum ini, informasi dan aturan teknis bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi perangkat pos dan informatika dapat dipahami dengan baik oleh peserta, khususnya para hakim, dan membantu mereka dalam tugas-tugas peradilan.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Sadjan menyampaikan terima kasih kepada para hadirin, khususnya para narasumber dan para hakim serta komisioner Komisi Yudisial yang telah meluangkan waktunya hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.

Kegiatan sosialisasi yang dikemas dalam acara Workshop Advokasi Hukum dan diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI ini diikuti oleh para hakim dari Pengadilan Negeri dan Tata Usaha dari seluruh Indonesia, juga dari lingkungan Mahkamah Agung.

Tujuan kegiatan ini utamanya sebagai media diseminasi hukum maupun ketentuan teknis terkait bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi perangkat telekomunikasi.

Harapannya, setiap kebijakan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, peraturan-peraturan maupun ketentuan teknis serta permasalahan-permasalahan baru dibidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika dapat tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh stakeholder terkait.

Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan akan tercipta suatu jaringan komunikasi yang baik antara lembaga eksekutif dengan yudikatif.

(Sumber/Foto : Anne/rst)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`