Perluas Jangkauan, SDPPI Gelar Bimtek e-Licensing dengan Webinar

Ditjen SDPPI menggunakan teknologi webinar untuk kegiatan bimbingan teknis perizinan online e-Licensing bagi pengguna frekuensi radio di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (22/10/2018).

Jakarta (SDPPI) - Untuk menjangkau para pengguna frekuensi di berbagai daerah di Indonesia, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo, memanfaatkan teknologi webinar untuk bimbingan teknis modifikasi akun perizinan online spektrum frekuensi radio (e-Licensing), termasuk bagi para pengguna frekuensi radio dinas tetap bergerak darat (DTBD) di Kendari, Sulawei Tenggara.

“Jika kami harus datang ke seluruh daerah di Indonesia, hal tersebut membutuhkan waktu dan biaya. Oleh karena itu kami berupaya mengadakan bimbingan teknis dengan webinar ini,” kata Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko, ketika membuat bimtek itu di Jakarta, Senin (22/10).

Bimtek e-Licensing melalui webinar ini merupakan inovasi baru Ditjen SDPPI. Webinar merupakan satu teknologi yang digunakan untuk mengadakan pertemuan baik rapat, seminar, dan bimbingan teknis melalui website yang bisa diakses melalui perangkat yang dimiliki peserta tanpa perlu ada tatap muka langsung.

Melalui bimtek ini, Dwi mengharapkan para pengguna spektrum frekuensi radio bisa memanfaatkan sistem perizinan online e-Licensing dengan maksimal, sejalan dengan pelayanan Online Single Submission (OSS) yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk semua pelayanan.

“Pelayanan perizinan secara manual akan dialihkan untuk menggunakan e-Licensing dikarenakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk menggunakan perizinan elektronik dan juga untuk kecepatan perizinan bagi masyarakat,” jelas Dwi.

Untuk pelayanan perizinan yang cepat dan efisien, Dwi menjelaskan bahwa pemerintah dan masyarakat secara bersama dapat menggunakan perizinan secara elektronik

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Loka Monitor Kendari Abdul Salam menjelaskan mengenai kesiapan Loka Monitor Kendari dalam mendukung pelayanan perizinan online .

“Loka Monitor Kendari siap untuk menyelenggarakan bimbingan teknis dengan webinar ini,” kata Salam.

Kasubdit Pelayanan Spektrum DTBD Jenny M. Lumingkewas menjelaskan bahwa perubahan proses pelayanan perizinan diatur dalam PM Kominfo No. 7 dan No. 9 Tahun 2018. Ia juga menerangkan syarat-syarat permohonan dan perubahan data ISR kepada pengguna spektrum frekuensi radio, juga soal Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.

Bimbingan teknis modifikasi akun dan penggunaan fitur layanan e-Licensing, seperti pengunduhan ISR, pengunduhan rincian tagihan BHP frekuensi radio, dan verifikasi keaslian dokumen digital ISR, dipandu oleh Antoni Sitorus, Analis Pelayanan Dinas Bergerak Darat, beserta tim Loka Monitor Kendari.

Setelah bimtek ini, para peserta yang hadir di kantor Loka Monitor Kendari langsung bisa melakukan modifikasi akun e-Licensing dan menggunakan beberapa fitur layanan di dalamnya.

(Sumber, Foto: Joko P. Utama/Direktorat Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`