Jakarta (SDPPI) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen SDPPI Kemkominfo telah membuktikan kinerja dan profesionalismenya dengan telah menyelesaikan 12 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Ditjen SDPPI meyakini dengan penegakan hukum yang baik dan sungguh-sungguh dapat menekan jumlah pelanggaran bidang telekomunikasi dan memunculkan kesadaran hukum untuk tidak menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa izin maupun penggunaan alat dan perangkat radio yang belum disertifikasi.
Dari beberapa kasus yang ditangani dan disidik, ada beberapa tersangka yang mengajukan gugatan pra peradilan dan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan sidang Pengadilan Negeri yang sudah dijatuhkan.
Ditjen SDPPI menyambut baik gugatan dan banding tersebut karena itu justru berdampak positif bagi kinerja PPNS dalam hal mematangkan pengalaman dalam proses penyidikan, selain meningkatkan kepercayaan diri yang membentuk PPNS yang kredibel dan profesional.
Berikut sejumlah kasus gugatan pra peradilan dan permohonan banding terhadap Putusan sidang PN dalam kasus pelanggaran bidang telekomunikasi yang telah ditangani PPNS Ditjen SDPPI:
No | Lokasi | Perkara | Pemohon |
Hasil
|
1 | Surabaya | Gugatan Pra Peradilan kepada PPNS Balmon. |
Tersangka, Frekuensi Tanpa Izin (Radio FM)
| Semua gugatan pemohon ditolak |
2 | Jakarta | Gugatan Pra Peradilan kepada PPNS Balmon. |
Tersangka, penyelengara Tel (Simbox).
| Semua gugatan pemohon ditolak |
3 | Yogyakarta |
Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta atas putusan sidang PN Wates
|
JPU, perkara Perangkat Radio FM Tanpa Sertifikat.
|
Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.
|
4 | Bandung |
Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan sidang PN Indramayu
|
JPU, perkara Penyelenggaraan Tel tanpa izin (Simbox).
|
Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.
|
Sumber : Direktorat Pengendalian
Ilustrasi gambar : http://line-edukasi.blogspot.co.id/