Uji Coba ke-2 Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Pabrikan Digelar di Batam

Direktur Standardisasi SDPPI, Bambang Suseno (tengah) didampingi oleh Direktor Opersional Pt. Sat Nusapersada Tbk Bidin Yusuf pada saat uji coba pengujian perangkat telekomunikasi di pabrikan.

Batam (SDPPI) - Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Kemkominfo pada Kamis (19/9) menggelar uji coba pengujian perangkat telekomunikasi di pabrik produsen perangkat 4G di Batam, Kepulauan Riau.

Kedatangan tim Ditjen SDPPI yang dikomandoi Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Bambang Suseno, disambut langsung oleh Direktur Utama PT. Sat Nusapersada Tbk, Abidin, didamping Ditektur Operasional Bidin Yusuf beserta jajarannya.

Uji coba pengujian perangkat telekomunikasi di tempat produksi milik PT Sat Nusapersada Tbk itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya tim melakukan uji coba yang sama di pabrik PT Panggung Elektrik Citrabuana, Surabaya, Jawa Timur.

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peruntukannya.

Pada kesempatan itu, Bambang Suseno mengatakan bahwa pengujian perangkat telekomunikasi di lokasi pabrik (tempat produksi)--yang sekarang sedang diujicobakan--dapat memangkas waktu pengujian menjadi lebih cepat, dan dapat dilakukan secara paralel sehingga tidak menghambat proses produksi.

Bambang mencontohkan, misalnya ada 10 item yang harus diuji, 8 item di antaranya ternyata bisa dikerjakan oleh pabrikan, sedangkan sisanya dapat dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), jadi tidak semua item harus diuji dari Balai Uji , pabrikan pun dapat melakukan pengujian berdasarkan kemampuan ataupun peralatan yang dimiliki.

Namun demikian, Bambang mengingatkan bahwa metode yang digunakan harus disepakati terlebih dahulu oleh masing-masing pihak, sehingga tidak terjadi perbedaan pada hasil pengujian.

Disinggung mengenai skema perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang berteknologi 4G LTE, Bambang mengemukakan bahwa perhitungan TKDN itu merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian.

Namun, Bambang tidak menampik bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mensyaratkan TKDN pada setiap produk yang berteknologi 4G LTE yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 dengan penetapan 30% untuk Base Station dan 20% untuk Subscriber Station di tahun 2016, dan akan mengalami kenaikan masing-masing 10% pada tahun depan setelah fase awal aturan TKDN dikenalkan.

Artinya bahwa setiap produk yang nantinya dibuat harus memenuhi unsur TKDN menjadi 40% untuk Base Station dan 30% untuk subscriber station di awal tahun 2017.

Sebagai informasi yang dimaksud dengan Base Station adalah perangkat yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas, manajemen, dan kontrol terhadap Subscriber Station berikut dengan antenanya, sedangkan Subscriber Station merupakan perangkat telekomunikasi yang berada di sisi pelanggan.

PT Sat Nusapersada Tbk merupakan perusahaan perakitan elektonik yang diklaim sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang memproduksi smartphone 4G LTE, sehingga harus memenuhi persyaratan teknis selain harus mematuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan pemerintah dalam setiap produknya.

TKDN merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi vendor atau pabrikan alat dan perangkat telekomunikasi berbasis teknologi LTE yang memasarkan produknya di Indonesia.

Untuk perangkat genggam, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk menetapkan aturan TKDN bagi yang berteknologi 4G LTE.

Rombongan yang dipimpin Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI juga diberi kesempatan untuk melihat langsung proses produksi hingga packaging (pengepakan) perangakat telekomuniksi yang dibuat di pabrik PT Sat Nusapersada Tbk.


(Sumber/foto : gat/bbg)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`