SDPPI Paparkan Inovasi Layanan Bidang Frekuensi kepada Publik Aceh

Kasubdit Konsultasi dan Data, Fidyah Ernawati, meyampaikan paparan dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Perizinan

Banda Aceh (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo, pada Kamis (3/5) memaparkan berbagai inovasi layanan bidang frekuensi radio kepada publik Aceh melalui acara bertajuk "Sosialisasi dan Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika”.

Bertema “e-Licensing untuk Pelayanan Publik yang Mudah, Cepat, dan Transparan”, acara yang dilangsungkan di Banda Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI Fidyah Ernawati, mewakili Dirjen SDPPI.

Membacakan sambutan Dirjen SDPPI Ismail dalam membuka acara ini, Fidyah mengatakan bahwa pengguna spektrum frekuensi senantiasa menuntut agar mendapatkan pelayanan kualitas prima, dan Ditjen SDPPI dengan penuh kesungguhan terus meningkatkan pelayanan, serta tidak akan berhenti untuk memperbaiki diri.

Oleh karena itu, lanjut Fidyah, Ditjen SDPPI telah berinovasi membangun pelayanan perizinan online e-Licensing. Dalam e-Licensing ini terdapat layanan SPP Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio Online, kemudian informasi status perizinan secara online, hingga pencetakan Izin Stasiun Radio (ISR).

Dalam mempercepat dan memudahkan proses perizinan, kata Fidyah, pemohon juga dapat melakukan entry data sendiri di pusat pelayanan Ditjen SDPPI. Hal ini sudah dilakukan oleh penyelenggara operator seluler, satelit, dan beberapa pengguna frekuensi radio lainnya.

Kegiatan ini merupakan field trial menuju pengimplementasian e-Licensing dan pembayaran BHP Frekuensi radio secara host to host.

Disamping itu, Fidyah melanjutkan bahwa Ditjen SDPPI terus melakukan penguatan regulasi sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai bagian peningkatan pelayanan, tidak hanya untuk perizinan spektrum frekuensi radio, namun juga pada pelayanan sertifikasi operator radio.

Peningkatan dan kemudahan pelayanan juga ditempuh Ditjen SDPPI dengan metode jemput bola untuk perpanjangan sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), yang selesai dalam waktu kurang dari 15 menit, setelah berkas diterima lengkap, jauh lebih cepat dari sebelumnya yang memerlukan waktu 14 hari kerja, dan ini sesuai dengan ISO 9001:2015.

Fidyah juga mengungkapkan bahwa sekarang Ditjen SDPPI sedang membangun sistem Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) secara online. Dengan demikian, ORARI maupun RAPI sebagai mitra Ditjen SDPPI tidak lagi terbebani masalah perizinan dan akan fokus kepada tugas utamanya, yaitu pembinaan kepada para anggotanya.

Semua ini dilakukan Ditjen SDPPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana administrasi telekomunikasi di Indonesia, sebagai regulator sekaligus operator bidang frekuensi radio.

Sebagai regulator, Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo berkewajiban menjalankan tugas-tugas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi kompetensi operator radio serta sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas, kata Fidyah, harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan, bahkan bisa mengancam jiwa manusia.

Oleh karena itu, penggunaannya harus diatur dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara.

Dirjen SDPPI, sebagaimana disampaikan Fidyah, mengharapkan banyak masukan dari para peserta sosialisasi sehingga Ditjen SDPPI dapat mewujudkan pelayanan yang semakin baik. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai masukannya dalam upaya peningkatan pelayanan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator radio.”

Kepala Seksi Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim, dan Satelit, I Nengah Suwardika, yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa untuk perizinan spektrum frekuensi radio bidang maritim dan penerbangan diperlukan rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Hal itu diperlukan karena secara teknis di lapangan, kedua sektor tersebut merupakan wilayah kewenangan dua direktorat di Kementerian Perhubungan tersebut.

Acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI bekerjasama dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh ini diikuti oleh perwakilan dari pemerintah daerah Aceh dan para pengguna spektrum frekuensi radio di Aceh.

Mereka antara lain sejumlah pimpinan Pemprov Aceh, para kepala dinas dan kepala unit pemerintah di wilayah Banda Aceh, dari perguruan tinggi, lembaga penyiaran radio dan televisi, operator telekomunikasi, Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI), serta Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).

(Sumber/info: Mukhsin/Ratih)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`