Infrastruktur Syarat Dasar Menuju Broadband Country

Direktur Standardisasi PPI, Moch. Hadiyana, bersama Walikota Depok, Mohammad Idris, saat seremoni pemutusan kabel udara di Depok

Depok (SDPPI) - Teknologi telekomunikasi broadband merupakan teknologi yang akan digunakan berbagai negara di dunia untuk mendapatkan keunggulan kompetitif, terutama pada era Internet of Things (IoT) mendatang.

Indonesia, tentu saja, ingin menjadi broadband country dengan kapasitas besar untuk meraih keunggulan kompetitif, ketika komunikasi broadband menjadi dasar bagi berbagai sektor bisnis dan komunitas dalam memberikan pelayanan bagi pelanggan dan masyarakat.

Namun, untuk menjadi broadband country ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh suatu negara. “Syarat pertama untuk menjadi broadband country adalah terbangunnya infrastruktur telekomunikasi broadband yang memadai,” kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, di Depok, Jawa Barat, Senin (30/4).

Mewakili Dirjen SDPPI, Kementerian Kominfo pada seremonial pemutusan kabel udara dalam rangka relokasi kabel udara ke saluran utilitas bersama di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, Hadiyana menekankan bahwa telekomunikasi broadband juga akan memperbaiki akses masyarakat ke berbagai informasi dan layanan yang lebih luas. Sebagaimana diutarakan Walikota Depok, Mohammad Idris bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari visi Kota Depok serta sebagai upaya mewujudkan Depok Smart City.

Pada seremonial yang diselenggarakan Pemerintah Kota Depok ini, Hadiyana menyampaikan bahwa telekomunikasi broadband akan mendukung IoT yang memungkinkan skenario-skenario baru yang belum pernah terjadi sebelumnya, seperti smart building, smart city, analisis big data yang menghasilkan prediksi real time, smart manufacturing, kendaraan otonom, robot, dan lainnya.

Menurut Direktur Standardisasi PPI, infrastruktur telekomunikasi yang dibangun pada dasarnya ada dua lapis, yakni infrastruktur aktif dan pasif. Infrastruktur aktif mencakup perangkat telekomunikasi yang menyalurkan informasi secara elektronis.

Sementara infrastruktur pasif mencakup bidang sipil, mekanik, kelistrikan atau CME, termasuk pipa, tiang, menara, kabinet, manhole, handhole, ruang shelter, dan lain sebagainya.

“Operator telekomunikasi harus menyiapkan infrastruktur aktif dan infrastruktur pasif,” kata Hadiyana.

Di negara-negara maju, menurut Hadiyana, infrastruktur pasif sudah dibangun pada era jauh sebelumnya bersamaan dengan infrastruktur untuk utilitas air dan listrik.

Di Indonesia agak berbeda, masih ada greenfield dan brownfield. Greenfield adalah wilayah yang belum terbangun dan akan dibangun infrastrukturnya, sedangkan brownfield sebaliknya, merupakan wilayah yang infrastrukturnya sudah terbangun.

“Kota Depok menerima warisan brownfield. Sekarang saatnya untuk merapikan. Saat ini kita perlu menata ulang yang target ujungnya adalah kota tanpa kabel udara,” jelas Hadiyana.

Untuk tujuan efisiensi, lanjut Hadiyana, dalam pembangunan infrastruktur pasif diperlukan pola infrastructure sharing (berbagi infrastruktur). Selama ini infrastruktur digelar sendiri-sendiri oleh masing-masing penyedia jaringan dan ditempatkan di bawah tanah dengan duct atau menggunakan kabel udara.

Tidak hanya untuk efisiensi, tegas Hadiyana, bahwa infrastructure sharing juga menjadi tempatnya bersinergi antarpenyelenggara telekomunikasi atau operator.

Oleh karena itu, Hadiyana menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo sangat mendukung upaya Pemkot Depok yang sejauh ini sudah menyelesaikan hampir 100 persen pemotongan kabel udara tahap 1 di Jalan Margonda Raya.

Hadiyana mengucapkan selamat dan mengharapkan Kota Depok menjadi barometer bagi kota-kota lainnya dalam penataan infrastruktur pasif telekomunikasi dan penggunaannya.

Menutup sambutannya, Hadiyana menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Depok atas kerjasamanya selama ini, termasuk dalam memberikan masukan berharga bersama pemda lainnya di sekitar Jakarta guna mendukung Kementerian Kominfo dalam penyusunan persyaratan teknis dan tata kelola infrastruktur pasif.

(Sumber/foto: Kamal Jatmoko, Dit. Standardisasi PPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`