Siaran Pers No. 28/PIH/KOMINFO/3/21013
Penataan Menyeluruh Frekuensi 3G

Sumber ilustrasi: http://www.asiabusinessinfo.com/wp-content/uploads/2013/03/Telekomunikasi.jpg

(Jakarta, 28 Maret 2013). Pada tanggal 28 Maret 2013 pagi di Kementerian Kominfo telah berlangsung pertemuan khusus yang dihadiri oleh pimpinan dan para anggota BRTI, Kementerian Kominfo dan pimpinan 5 penyelenggara telekomunikasi pemegang lisensi pita frekuensi radio 2,1 GHz (PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, PT HCPT dan PT Axis Telekom). Pertemuan dipimpin langsung oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika M. Budi Setiawan selaku Wakil Ketua BRTI. Pertemuan tersebut sesungguhnya merupakan tindak lanjut dari telah selesainya Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, yang penetapan pemenangnya telah diumumkan pada tanggal 5 Maret 2013, yaitu PT Telkomsel untuk peringkat pertama dan PT XL Axiata untuk peringkat kedua. Seleksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Dasar hukum penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, khususnya Pasal 4A, yang menyebutkan:

  1. Setelah penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan seluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, dilakukan penataan kembali secara menyeluruh.
  2. Penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukandengan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sehingga setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous).
  3. Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat dari penataan kembali secara menyeluruh ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000.
  4. Hasil dari penataan kembali secara menyeluruh tidak mengubah masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan kepada setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio.
  5. Proses penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensiu radio 2,1 GHz.

Dan juga Pasal 9A yang menyebutkan:

  1. Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A diatur dengan peraturan tersendiri.
  2. Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penerapan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit .

Sebagaimana diketahui, persoalan utama di pta frekuensi 2,1 GHz pasca seleksi tambahan belum lama ini adalah terjadinya kondisi alokasi blok yang non-contigous untuk 3 penyelenggara telekomunikasi sekaligus (HCPT, Telkomsel dan XL) seperti kondisi berikut ini:

Blok 1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

HCPT

Axis

Axis

Tsel

Tsel

HCPT

Isat

Isat

XL

XL

New

(Tsel)

New

(XL)

Sehingga suatu penataan yang menyeluruh mutlak diperlukan agar kecepatan data dan kualitas layanan dapat ditingkatkan ketika alokasi blok-bloknya telah berada dalam kondisi contiguous seperti berikut ini:

Blok 1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

HCPT

HCPT

Tsel

Tsel

Tsel

Isat

Isat

XL

XL

XL

Axis

Axis

Kementerian Kominfo dan BRTI sangat transparan, obyektif dan berusaha menerapkan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit. Rencana penataan ini telah diterima oleh para penyelenggara telekomunikasi mengingat sebelumnya pada pertemuan tanggal 6 Desember 2011 telah sepakat bahwa apapun bentuk penataan menyeluruh yang dilakukasn oleh Kementerian Kominfo dan BRTI akan diterima sepenuhnya oleh kelima penyelenggara telekomunikasi tersebut. Meskipun demikian, Kementerian Kominfo dan BRTI tetap berhati-hati, profesional dan tidak menerapkan diskriminasi apapun.

-------------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://www.asiabusinessinfo.com/wp-content/uploads/2013/03/Telekomunikasi.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`