Sosialisasi di Sumbawa Diikuti Peserta dari Lima Kabupaten/Kota

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sumbawa Ir H Zulqifli pada Rabu (16/06/2021).

Sumbawa (SDPPI) – Selama dua hari, 100 pengguna spektrum frekuensi radio dari lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengikuti Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi yang Tersertifikasi dan Sesuai Peruntukan.

Kegiatan yang berlangsung pada 16 dan 17 Juni 2021 itu dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sumbawa Ir H Zulqifli. “Saya mengajak semua peserta sosialisasi, mari kita bijak dalam menggunakan frekuensi radio dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna, sesuai dengan slogan, komunikasi lancar informasi benar,” katanya menyampaikan pesan Bupati Sumbawa.

Dari 100 peserta yang hadir, sebagian besar berasal dari dinas dan instansi pemerintah di lima kabupaten/kota. Sebagian lagi adalah anggota organisasi serta civitas pendidikan yang ada di Pulau Sumbawa.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Mataram melakukan edukasi penggunaan spektrum frekuensi radio ini dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat. Narasumber yang dihadirkan antara lain, Kepala Balmon Mataram Sunardi, Sub Koordinator Sarana dan Pelayanan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram Afif Fauzi dan Ketua KPID Provinsi NTB Yusron Saudi.

Menurut Kepala Balmon Mataram, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang sangat strategis bagi kemajuan bangsa dan negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio harus dikelola dengan baik, agar dapat dipergunakan untuk meningkatkan hajat hidup masyarakat. “Untuk mewujudkan hal tersebut, penggunaan spektrum frekuensi radio harus secara tertib dilengkapi dengan Izin Stasiun Radio atau disingkat ISR,” jelas Sunardi.

Selama sosialisasi berlangsung, para peserta melakukan interaksi dengan para narasumber melalui tanya jawab seputar materi yang disampaikan. Terutama terkait legalitas dari frekuensi dan perangkat yang bisa digunakan masyarakat.

"Penggunaan frekuensi secara ilegal dapat mengganggu sistem komunikasi, seperti penerbangan dan maritim, yang bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia. Penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi juga berpotensi menimbulkan gangguan frekuensi," urai Sunardi menanggapi pertanyaan peserta.

Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa Rachman Ansori dan Ketua Orlok Sumbawa Sagenta.

(Sumber/foto : Herlin, Balmon Mataram)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`