Siaran Pers No.231/PIH/KOMINFO/12/2009
Peringatan Pencabutan Izin Bagi Pemenang Tender BWA Non Konsorsium Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pembayaran


(Jakarta, 27 Desember 2009). Departemen Kominfo sampai dengan pada tanggal 23 Desember 2009 telah menerima kewajiban pembayaran BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama, yang wajib dilakukan oleh pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasispacked switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk non konsorsium. Sebagaimana telah disampaikan didalam Siaran Pers No. 217/PIH/KOMINFO/11/2009 sebelumnya, bahwa hingga tanggal jatuh tempo tanggal 17 November 2009 dan kemudian memasuki tahap berikutnya yaitu 20 November 2009 telah diterima kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media dan PT First Media. Yang kemudian setelah tanggal 20 November 2009, PT. Berca Hardayaperkasa dan PT. Jasnita Telekomindo menyusul memenuhi kewajiban pembayaran Khusus untuk PT. Jasnita Telekomindo telah memenuhi pembayaran BHP frekuensi radio beserta denda, sedangkan PT. Berca Hardayaperkasa baru memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio, dan kewajiban denda masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel , Departemen Kominfo.

Dengan telah dibayarkannya oleh 5 perusahaan pemenang BWA non k onsorsium tersebut, maka dari 6 pemenang seleksi tender BWA non konsorsium, maka kini tinggal 1 perusahaan pemenang BWA yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio yaitu PT. Internux. Sehubungan dengan itu, untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband ) lainnya, maka pemerintah memberikan peringatan terakhir kepada PT. Internux untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2010 dengan dikenakan denda sebesar 2% perbulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terhutang sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan PP No. 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.

Kepada PT. Internux dikenakan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ), bahwa p emenang s eleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka penetapan p emenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri. Apabila PT. Internux tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu tanggal 20 Januari 2010, maka hak PT. Internux sebagai pemenang seleksi sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 264/KEP/M.KOMINFO/08/2009 dibatalkan, serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched PT. Internux Nomor: 422/KEP/M.KOMINFO/11/2009 dicabut. Adapun bagi pemenang seleksi yang berbentuk konsorsium (PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia; dan Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania) sebagaimana telah disebutkan didalam Siaran Pers No. 217/PIH/KOMINFO/11/2009 wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama paling lambat tanggal 26 Januari 2010.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`