Balmon Jayapura Musnahkan 63 Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Kepala Balmon Jayapura Rachim Pribadi melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap perangkat ilegal pada Kamis (11/01/2024).

Jayapura (SDPPI) – Balmon SFR Kelas II Jayapura menggelar acara Pemusnahan Perangkat Hasil Penertiban SFR Periode 2018 – 2023 di Wilayah Kerja Balmon SFR Jayapura, Kamis (11/01/2024). Acara ini menandai babak lanjutan dalam pelaksanaan Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Peserta pelaksanaan pemusnahan terdiri dari PPNS dan Personil Balmon SFR Kelas II Jayapura Ditjen SDPPI, 2 orang dari Polda Papua, 1 orang dari KSOP Jayapura, dengan turut serta mengundang pemilik perangkat yang dimusnahkan.

Pelaksanaan Pemusnahan Perangkat Hasil Penertiban SFR Periode 2018 – 2023 di Wilayah Kerja Balmon SFR Jayapura berlangsung secara hybrid yaitu online dan offline, diketuai oleh Kepala Balmon SFR Kelas II Jayapura Ditjen SDPPI, Rachim Pribadi. Kepala Balmon SFR Kelas II Jayapura mengingatkan pentingnya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas dan dapat menimbulkan potensi harmful interferensi.

Sebelum dimulainya proses pemusnahan perangkat, sejumlah kegiatan pun turut dilakukan meliputi operasi penertiban, penyitaan/penyegelan, klarifikasi dengan pemilik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku hingga penetapan status perangkat untuk dilakukan pemusnahan yang didasari atas hasil gelar perkara dan surat pernyataan kesediaan dari pemilik/penanggung jawab barang hasil penertiban meyerahkan kepada negara untuk dimusnahkan.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvensional yang menggunakan perangkat base station, repeater, atau perangkat komunikasi radio genggam (handy talky).

Total dari 63 unit perangkat dengan rincian dari barang bukti terdiri dari 15 unit Handy Talky, 14 Unit Two Way Radio, 11 Unit HF All Band Transceiver/HF Transceiver, 8 unit Walkie Talkie, 4 unit Dual Band FM Transceiver, 3 unit Radio RIG/Radio Transceiver VHF (RIG+Extra Mic), 3 unit Omni Directional Ceiling Antenna, 2 unit Repeater/Penguat Sinyal, 2 unit VHF Marine Transceiver/Radio RIG VHF Marine dan 1 unit SSB Radio Telephone (Marine).

63 unit perangkat yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio dan sertifikat ini dimusnahkan sesuai prosedur dilengkapi Keputusan Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Jayapura dan Berita Acara Pemusnahan Perangkat Hasil Penertiban SFR yang ditandatangani oleh Kabalmon SFR Jayapura, PPNS Balmon SFR Jayapura serta saksi-saksi.

Pelaksanaan pemusnahan, secara simbolis diawali oleh Kepala Balmon SFR Kelas II Jayapura untuk selanjutnya tim terkait dan peserta undangan yang turut hadir offline bersama-sama melakukan pemusnahan barang hasil penertiban spektrum frekuensi radio periode 2018 – 2023 menggunakan palu/godam dan kemudian dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar.

Kepala Balmon Jayapura Rachim Pribadi berharap “Kegiatan pemusnahan sebagai pemacu seluruh pemangku kepentingan memiliki kesadaran yang sama dalam memahami pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang harus digunakan secara tertib, efisien dan sesuai peruntukan khususnya di Wilayah Jayapura,”.


(Sumber/foto : Ario Wicaksono/Faby Ratulangi, Balmon Jayapura)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`