Sosialisasikan Denda Administratif PP No 43 Tahun 2023, SDPPI Persiapkan Pemahaman SDM

Suasana pelaksanakan Training of Trainers (ToT) Pengenaan Sanksi Denda Administratif di Jakarta, Kamis (11/01/2024).

SDPPI (Jakarta) - Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serta merta membuat Ditjen SDPPI menerapkan pemberlakuannya kepada masyarakat.

Antisipasi penolakan dari Masyarakat terus dilakukan salah satunya melalui sosialisasi pemberlakuan denda terhadap setiap pelanggaran terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR), Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) serta penggunaan Alat Perangkat Telekomunikasi (APT). Untuk itu, kesiapan internal terus digenjot dengan melaksanakan Training of Trainers (ToT) Pengenaan Sanksi Denda Administratif di Jakarta pada Kamis (11/01/2024).

Kegiatan ToT ini merupakan rangkaian kedua setelah sebelumnya dilakukan kick off di Jogjakarta pada November lalu. “Pembahasan pada hari ini akan lebih banyak mengenai simulasi perhitungan denda. dalam waktu dekat akan dilakukan pilot project agar pelaksanaan di lapangan terkait pengenaan denda sesuai peraturan.” jelas Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Hasyim Fiater, Kamis (11/01/2024).

Beberapa perwakilan UPT juga turut hadir luring yaitu Manado, Yogyakarta, Mamuju, Tanjung Selor, Pangkal Pinang, Makasar, Jakarta, Bandung, dan Mataram. Kegiatan pelatihan ini juga diikuti 253 peserta secara daring dari perwakilan UPT seluruh Indonesia.

Pengenaan denda administratif dihitung berdasarkan seberapa besar poin denda yang diperoleh dikalikan dengan tarif per poin. Komponen poin denda bergantung pada besaran indeks pelanggaran (PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2023), serta maksimum poin dan persentase bobot pelanggaran yang tertuang pada PP 43 Tahun 2023. Sementara tarif denda administratif per 1 (satu) point telah ditetapkan pada PP 5 Tahun 2021. Hal ini disampaikan Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Andi Faisa Ahmad, membuka paparan.

Lebih lanjut, Indeks pelanggaran, besaran maksimum poin, dan persentase bobot pelanggaran berbeda tergantung jenis pelanggarannya. Indeks pelanggaran juga berbeda di tiap kategorinya.

Saat ini sedang dibangun Sistem Informasi agar tidak ada celah dalam perhitungan denda administratif. Peserta ToT juga diajak untuk mensimulasikan perhitungan Pengenaan Denda Administrasi Pelanggaran Penggunaan ISR oleh Anggi Pindo Winata sebagai narasumber, Simulasi Pengenaan Denda Penggunaan Alat Perangkat Telekomunikasi oleh Yogo Prihandoko. Hadir pula Eri Irawan yang memandu simulasi Pengenaan Denda Administrasi Pelanggaran Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR). Tidak berhenti pada agenda simulasi, peserta juga diberikan pemahaman tentang Optimalisasi Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Mohan Rifqo Virhani. "Tujuan kita adalah menertibkan, denda bukan tujuan, semakin turun denda, semakin menjadi bukti bahwa pengguna frekuensi makin tertib tegas Mohan Rifqo Virhani selaku narasumber, menekankan fokus utama pengenaan sanksi denda.

Juga hadir di tengah acara Direktur Pengendalian SDPPI, Sabirin Mochtar, menyampaikan agar UPT tidak ragu-ragu saat turun ke lapangan. Kesiapan di lapangan masih harus merata, Kepala UPT perlu memperhatikan konsolidasi dengan tim di lapangan, “Prioritas Triwulan I saat ini fokusnya pada sosialisasi. Jangan lakukan penertiban jika masih ada keraguan, harus clear dalam melakukan sosialisasi dan tidak ada kesalahpahaman atau miskonsepsi dalam pengenaan denda. Pengenaan denda harus jelas berdasarkan peraturan.” Imbuh Sabirin Mochtar. Agenda lalu ditutup dengan melakukan diskusi tanya jawab.

(Sumber/Foto: Sita, Direktorat Pengendalian SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`