Direktur Pengendalian SDPPI: Teliti dan Peduli Dalam Berdagang Alat Perangkat Telekomunikasi

Direktur Pengendalian SDPPI: Teliti dan Peduli Dalam Berdagang Alat Perangkat Telekomunikasi

Jakarta (SDPPI) – Sebagai salah satu cara mengurangi beredarnya alat dan perangkat telekomunikasi yang ilegal, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan sosialisasi terhadap pedagang alat dan perangkat telekomunikasi di Kawasan Mal Mangga Dua

Setiap Alat / perangkat yang dapat mengirimkan dan menerima informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara data melalalui frekuensi radio, kawat atau optik termasuk dalam kategori Alat Perangkat Telekomunikasi yang penggunaannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib sesuai dengan ketentuan teknis yang dibuktikan dengan sertifikat.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya interferensi atau gangguan spektrum frekuensi radio yang dapat membahayakan keselamatan antara lain gangguan pada navigasi frekuensi penerbangan” ucap Ketua Tim Monitoring, Evaluasi dan Penertiban APT Andi Faisa Achmad mewakili Direktur Pengendalian SDPPI, selasa (2/4/2024).

Kawasan Mal Mangga Dua merupakan Pusat Distribusi perdagangan elektronik dan Alat Perangkat Telekomunikasi terbesar yang menampung sebanyak 616 tenant penyewa dan menjadi salah satu destinasi wisata belanja yang sangat populer di Indonesia khususnya DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait regulasi-regulasi terbaru yang memuat ketentuan dalam memperdagangkan Alat Perangkat Telekomunikasi.

Selain itu Alat Perangkat Telekomunikasi yang memilki sertifikat dan label SDPPI juga telah melalui pengujian untuk melindungi masyarakat dari dampak kesehatan akibat radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan. Untuk itu diharapkan pedagang Alat Perangkat Telekomunikasi dapat lebih teliti dan menyikapi Alat Perangkat Telekomunikasi yang diperdagangkan dengan memahami slogan 4S.

“perangkat berSertifikat, perangkat memenuhi Standar teknis, esuai dengan Sertifikatnya, dan memiliki Stiker berlabel SDPPI” jelas Andi Faisa.

Dalam kegiatan ini, Balmon SFR DKI Jakarta menyerahkan 500 eksemplar brosur sosialisasi kepada Pengelola Kawasan Mal Mangga Dua Jakarta untuk dapat disosialisasikan kepada seluruh tenant penyewa. Balmon SFR Kelas I Jakarta akan berkolaborasi bersama Pengelola Kawasan Mal Mangga Dua Jakarta dalam melakukan pengawasan terhadap alat perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan.

“Diharapkan para Pedagang Alat Perangkat telekomunikasi paham dan taat regulasi dalam berdagang agar terhindar dari pengenaan sanksi adminitratif” Ucap Kabalmon Jakarta Rahman Baharuddin.

Adapun Sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pedagang yang memperdagangkan Alat Perangkat Telekomunikasi yang tidak bersertifikat dan tidak sesuai dengan standar teknis dapat dikenakan sanksi adminstratif berupa denda administratif sampai dengan daya paksa polisional.

Sumber/ Foto : Fandi R/ Intan, Setditjen

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`