Pedagang Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wajib Memastikan Perangkat Yang Dijual Bersertifikat

Pedagang Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wajib Memastikan Perangkat Yang Dijual Bersertifikat

Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakuakan Sosialisasi Sanksi Administrasi kepada pedagang untuk memastikan bahwa seluruh alat dan perangkat yang dijual sudah bersertifikat.

Ketua Tim Monitoring, Evaluasi, dan Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi Andi Faisa Achmad menjelaskan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dimasukkan, dirakit, di Indonesia itu harus wajib memenuhi standar teknis.

“jadi, para pedagang diharapkan mereka menjual alat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi, dan Ia harus memastikan bahwa perangkat yang mereka ambil dari distributor sudah memiliki sertifikasi sehingga ketika dijual sudah benar-benar aman dan sesuai regulasi yang ada” tuturnya.

Dengan pedagang menjual perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan standar yang berlaku dan tersertifikasi di Indonesia, nantinya itu akan memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pembeli. “jad timbul rasa tanggung jawab dan peduli dari penjual dan pembeli” ucap Andi Faisa Achmad.

Karena tujuan dibuatnya regulasi ini untuk menjaga keselamatan jiwa manusia dalam menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi. Sehingga ketika Masyarakat membeli dan menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi sudah sesuai dengan ambang batas gelombang elegtromagnetik bagi tubug. “jadi Masyarakat dapat merasakan aman dan nyaman dalam membeli dan menggunakannya” sambungnya.

Lebih lanjut Ketua Tim Monitoring, Evaluasi, dan Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi Andi Faisa, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tarif atas Jenis Penerima PNBP pada Kementerian Kominfo dan Peraturan Kementerian Kominfo No 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis PNBP di Direktrorat Jenderal SDPPI.

“aturan ini sebenarnya sudah lama, namun kita berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat terus meningkatkan rasa peduli penjual yang nantinya dapat mengurangi peredaran perangkat ilegal dan saat tim Balai Monitoring melakukan penertiban para pedagang sudah memahami regulasi ini” kata Andi.

Sesuai dengan regulasi alat perangkat telekomunikasi ini, Andi Faisa mengatakan, akan ada sanksi administratif yang berlaku, yang diawali surat teguran tertulis yang diberi waktu dalam jangka waktu kurang lebih tujuh hari. “apabila sudah melewati waktu yang diberikan, penjual akan diberikan sanksi denda dan juga perangkat yang terbukti ilegal akan disita” jelasnya.

Sumber/ Foto : Fandi R/ Intan, Setditjen.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`