Ditjen SDPPI Tingkatkan Standar Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Ditjen SDPPI Tingkatkan Standar Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan melakukan update terkait standar pelayanan sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Maka dari itu Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Standar Pelayanan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

“Dalam hal layanan kami itu kita dilakukan audit oleh internal maupun dengan eksternal. Kemarin salah satunya itu kita diminta untuk meng-update standar pelayanan sertifikasi kita yang selama ini sudah kita jalankan,” ujar Wahyu Adi Dana Prasodjo selaku Ketua Tim Sertifikasi dan Diseminasi Direktorat Standardisasi PPI dalam pembukaannya (02/04/2024).

Kegiatan ini diadakan di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta pada Selasa (02/04/2024) yang dihadiri oleh Tim Kerja Direktorat Standardisasi PPI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan beberapa Vendor Telekomunikasi.

Pelaksanaan ini rutin dilaksanakan namun tahun ini akan diadakannya sosialisasi pada januari sampai februari, pembinaan januari sampai mei, evaluasi juni sampai agustus. Sebelum evaluasi dilakukan Direktorat Standardisasi akan menyiapkan terlebih dahulu keperluan-keperluan yang diperlukan dalam penilaian PEKPPP. Dalam penilaian aspek PEKPPP dihasilkan nilai pelayanan publik dengan kategori pelayanan prima, sangat baik, baik, cukup dan prioritas pembinaan.

Direktorat Standardisasi menerapkan sistem one day service dimana berkas yang dilengkapi dan diberikan pada pagi hari maka akan langsung diselesaikan pada hari itu juga dengan dibatasi 60 berkas yang wajib memiliki NIB dan layanan OSS. Agar barang yang ingin diperjual belikan sudah bersertifikat.

“Secara garis besar adanya update standar pelayanan ini juga akan melibatkan pengguna layanan sendiri, akademisi, ahli, dan sebagainya, diharapkan kita bisa mendapatkan nilai kategori sangat baik atau pelayanan prima”, sambungnya.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft pedoman standar pelayanan oleh pengguna layanan, perwakilan akademisi, perwakilan ahli, dan media. Ditutup dengan penandatanganan berita acara pedoman standar pelayanan Direktorat Standardisasi.

(Sumber/Foto : Alifa/Aldelia, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`