Ditjen SDPPI Paparkan Upaya Hapus Blank Spot dan Terobosan Kebijakan Frekuensi dalam JCC ke-19

Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan memimpin rapat dalam JCC Meeting dengan Malaysia, Selasa (13/09/2022)

Bandung (SDPPI) – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), menyusun rencana strategis roadmap spektrum 5G untuk tahun 2020 – 2024 guna memenuhi kebutuhan spektrum jaringan 5G di Indonesia. Selain menyusun roadmap spektrum frekuensi radio untuk mendukung pengembangan jaringan 5G tersebut, Ditjen SDPPI juga turut mendukung program prioritas Kementerian Kominfo dalam mengakselerasi pemerataan infrastruktur digital yang inklusif di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas blankspot akses Internet di 12.548 desa.

Dimulai sejak tahun 2020 dan ditargetkan selesai di tahun ini, sebagian besar dari 12.548 desa tersebut (73%) berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). “Di desa-desa ini, pemerintah mengeluarkan anggaran negara yang cukup besar untuk menggelar infrastruktur digital berupa BTS 4G. Selanjutnya, di 3.435 desa (27% sisanya) yang berada di wilayah non-3T, seluruh operator seluler bahu-membahu membangun BTS 4G untuk tujuan yang sama,” ucap Direktur Penataan Sumber Daya, Denny Setiawan, pada sidang The 19th Meeting of The Joint Committee on Communications (JCC) antara Indonesia dengan Malaysia, Kamis (15/9/22).

Lebih lanjut, ia menjelaskan Kementerian Kominfo juga akan meluncurkan dua satelit geostasioner dengan spesifikasi High Throughput Satellite (HTS) yakni Satria-1 dan Hot Backup Satellite, dengan total kapasitas 300 Gbps pada tahun depan. “Hal ini untuk memperkuat upaya-upaya yang dilakukan di sisi jaringan terestrial BTS 4G. Pada Juli tahun ini, kami secara resmi menetapkan Palapa Ring Integrasi sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana proyek ini akan memperluas penetrasi dan menyempurnakan proyek Palapa Ring yang telah selesai pada tahun 2019,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga telah menelurkan terobosan kebijakan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio. “Kami memahami bahwa jumlah operator seluler di Indonesia masih belum ideal untuk pasar, untuk itu kami mendorong operator seluler untuk melakukan konsolidasi, salah satu enabler-nya adalah kebijakan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan itu terbukti berdampak instan, karena setelah keluarnya peraturan pemerintah tahun lalu, pada awal tahun ini dua operator seluler besar di Indonesia bergabung (Indosat dan Hutchison 3 Indonesia)” jelasnya.

Sebagai konsekuensi dari persetujuan merger tersebut, saat ini sedang dilakukan lelang pada pita frekuensi 2,1 GHz yang dikembalikan oleh Indosat. “Akan ada proses refarming sebagai langkah pasca lelang guna memaksimalkan utilisasi pita 2,1 GHz bagi operator seluler,” tambah Denny.

Sehubungan dengan proses Analog Switch Off (ASO), batas waktunya telah ditetapkan sejak tahun 2020 dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja. Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital ditetapkan untuk selesai paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja diundangkan, yang akan jatuh pada tanggal 2 November 2022.

“Berkat Omnibus Law UU Cipta Kerja, Indonesia dapat meningkatkan fleksibilitas pengelolaan spektrum frekuensi radio ke tingkat berikutnya. Sebelumnya, kami tidak memiliki aturan untuk kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio. Saat ini, kami tidak hanya memiliki regulasi, tetapi kami juga sudah mengeluarkan beberapa izin yang memanfaatkan kebijakan baru tersebut, beberapa di antaranya adalah peningkatan kapasitas jaringan 4G/5G selama acara MotoGP di Mandalika yang diadakan pada Maret tahun ini,” ucap Direktur Penataan Sumber Daya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Penataan Spektrum Frekuensi Radio untuk Mobile Broadband Wijanarko Joko Hastyo menjelaskan JCC terbagi dua agenda utama, pleno dan sub-komite. Sub-komite kemudian terbagi menjadi sub-komite penyiaran, dan sub-komite mobile & non-penyiaran. Hasil sidang JCC-19 terkait mobile broadband yaitu antara lain kesepakatan band plan pada pita pita frekuensi 700 MHz dan 3,5 GHz untuk mendukung penyediaan frekuensi radio yang dapat dimanfaatkan untuk teknologi 5G. "Untuk hal-hal teknis terkait kriteria koordinasi di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia akan dilakukan diskusi antar operator kedua negara,” kata Wijanarko selaku sub-komite mobile & non-penyiaran. Hasil diskusi antar operator ini nantinya akan dibahas pada pertemuan sidang JCC selanjutnya.

(Sumber/ Foto : Fandi R/ Karin, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`