UNAR Jembrana Dorong Kepatuhan Regulasi

Kepala Balai Monitor Frekuensi Kelas I Denpasar, Zainullah Manan saat memberi sambutan pada Kegiatan Ujian Negara Amatir Radio Non Reguler (UNAR) pertama  di Kabupaten Jembrana. Sabtu (30/03/2024.

Jembrana (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar selenggarakan Kegiatan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non Reguler pertama di Kabupaten Jembrana menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi Selasa (2/04/2023), Kepala Balai Monitor Frekuensi Kelas I Denpasar, Zainullah Manan, menegaskan bahwa kegiatan UNAR didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Menurutnya, peraturan ini memberikan landasan yang kuat dalam mengatur lisensi, tata cara ujian, dan kewajiban amatir radio.

"UNAR merupakan wujud semangat komunitas amatir radio untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam komunikasi radio," ungkap Zainullah, menyoroti pentingnya kegiatan tersebut dalam pengembangan kemampuan komunikasi radio di kalangan amatir radio.

Selanjutnya, Zainullah juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio. Dia menjelaskan tentang PP Nomor 43 dan PM Kominfo 9 Tahun 2023 yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Regulasi ini akan memberlakukan sistem denda atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi. Hal ini menandakan perlunya pengelolaan spektrum frekuensi radio secara bertanggung jawab untuk mendukung efisiensi dan keamanan komunikasi.

Zainullah menegaskan bahwa kegiatan UNAR ini bukan hanya sekadar ujian semata, tetapi juga memberikan pemahaman anggota ORARI Lokal Jembrana terhadap sanksi administratif terkait penggunaan frekuensi radio amatir. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan regulasi yang berlaku, diharapkan anggota ORARI akan lebih taat dan dapat memelihara ketertiban serta keamanan dalam praktik komunikasi radio amatir.

Kegiatan UNAR tahap I diadakan pada Sabtu (30/03/2024), dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, dan dihadiri oleh pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Bali serta pengurus ORARI Lokal Kabupaten Jembrana.

UNAR dimulai dengan sesi try out menggunakan aplikasi SeeNow yang diikuti oleh seluruh peserta sehari sebelumnya. Total 73 peserta ujian terdiri dari 65 tingkat siaga, 7 tingkat penggalang, dan 1 tingkat penegak. Dari kegiatan UNAR ini, 63 peserta dinyatakan lulus, sementara 7 peserta lainnya tidak berhasil.

Zainullah Manan berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan dengan peningkatan kualitas. Hal ini tidak hanya akan membantu dalam mengembangkan komunitas amatir radio, tetapi juga memperkuat pemahaman akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan frekuensi radio, tutup Zainullah.

Sumber/Foto : Estry Nurya / Yohanes Aditya, Balmon Denpasar

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`