Dorong P3DN, Ditjen SDPPI Gunakan E-Purchasing di 2024

Dorong P3DN, Ditjen SDPPI Gunakan E-Purchasing di 2024

Bogor (SDPPI) – Sebagai cara untuk mendukung serta Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk UMKM, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) wajib bermigrasi ke e-purchasing.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk UMKM Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga Dimas Yanuarsyah mengungkapkan dalam sambutan kegiatan Bimbingan Teknis SPSE, bahwa penggunaan e-purchasing dapat memudahkan petugas pengadaan dalam melakukan pekerjaan serta transparasi dalam melakukan proses pengadaan.

“ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, serta mewujudkan pengadaan yang efisien dan efektif dan juga dapat mencegah terjadinya korupsi dan kolusi dalam proses pengadaan” ucapnya.

Dimas juga menjelaskan, Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) menjadi salah satu Aspek Indikator dalm Indeks Reformasi Birokrasi yang mengukur Tingkat efektivitas dan efisensi pengadaan barang/jasa. “dan bimbingan teknis ini dilakukan untuk terus meningkatkan pemanfaatan sistem” jelasnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis SPSE Ditjen SDPPI T.A 2024 bertempat di Royal Hotel Bogor, mulai tanggal 29 Februari s.d 1 Maret 2024 yang diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta petugas pengadaan diseluruh satuan kerja Direktorat Jenderal SDPPI.

Pelatihan pemanfaatan sistem pengadaan terutama e-Purchasing sebagai metode prioritas dalam Peraturan Presiden tentang PBJ yang nantinya akan disahkan, juga diperlukan agar para PPK dan Pejabat Pengadaan dapat dengan lancar melakukan transaksi e-Purchasing secara tepat.

Sejalan dengan itu, strategi utama dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menjadikan e-Purchasing sebagai salah satu tindakan pencegahan dalam meminimalisir celah korupsi yang sering terjadi dalam proses pengadaan konvensional, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas proses pengadaan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa.

Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat menghasilkan pengadaan yang berkualitas dan berdaya saing. “Untuk para pelaku pengadaan supaya bisa memahami proses pelaporan pengadaan dan apa saja informasi yang harus dilaporkan di SPSE, setelah proses pemilihan penyedia selesai. Serta memahami tata cara pemilihan penyedia secara online di SPSE” sambung Dimas.

Sebelum menutup sambutannya, Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga Ditjen SDPPI meminta untuk semua peserta agar dapat fokus mengikuti kegiatan hingga selesai agar output yang diinginkan dapat tercapai. “tetap fokus, ambil ilmunya, praktekan ditempat masing-masing, serta bagi ilmu kepada teman-teman yang memiliki minat pada kegiatan pengadaan” tutupnya.

(Sumber/Foto: Salsa/ Karina/ Fandi R, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`