Forum Pengadaan Ditjen SDPPI 2024: Meneguhkan Komitmen Anti Korupsi dan Transparansi

 PLT Setditjen SDPPI, Sabirin Mochtar saat memberi sabuyan pada Forum Penggadaan Barang/Jasa. Selasa (17/01/2024)

Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) gelar Forum Pengadaan Barang/Jasa Ditjen SDPPI sebagai langkah awal di tahun 2024, dalam upaya untuk menjamin transparansi dan integritas selama proses pengadaan.

Dalam sambutannya di Hotel Borobudur pada Rabu (17/01/2024), Pelaksana Tugas Setditjen SDPPI, Sabirin Mochtar, menekankan pentingnya melibatkan pelaku pengadaan yang bebas dari korupsi. Sabirin Mochtar menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa harus menjalankan tugas mereka sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai Undang-Undang yang berlaku," tegas Sabirin.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan setiap tahap pengadaan dilaksanakan dengan adil, tanpa kecurangan, dan transparan, sehingga keuangan negara tetap terjaga. Upaya ini bukan hanya sebagai langkah preventif, melainkan juga sebagai komitmen untuk menciptakan lingkungan bebas korupsi, agar masyarakat dapat mempercayai pengelolaan anggaran pemerintah.

Hal ini sejalan dengan internalisasi reformasi birokrasi di Ditjen SDPPI, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga menciptakan budaya kerja yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya reformasi birokrasi, Ditjen SDPPI berharap dapat mengintegrasikan seluruh proses pengadaan barang/jasa secara lebih baik, meminimalkan potensi praktik korupsi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sabirin menyoroti strategi pemerintah dalam meningkatkan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Minimal Baik, khususnya dalam pengadaan barang/jasa melalui platform e-Purchasing. Dengan penerapan e-Purchasing, diharapkan proses pengadaan dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

"Peningkatan nilai ITKP menjadi hal krusial dalam mengukur kualitas tata kelola pengadaan. Dengan demikian, nilai ITKP yang tinggi mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan pengadaan yang optimal, bebas korupsi, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujar Sabirin.

Dalam upaya untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, khususnya dari usaha mikro, kecil, dan koperasi, Sabirin mendukung pengadaan barang/jasa melalui e-Purchasing. Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023, dengan harapan dapat memperkuat ekonomi dan memberdayakan sektor usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Forum Pengadaan Ditjen SDPPI dilangsungkan dua hari, melibatkan KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan Pengelola Data PBJ. Diskusi membahas tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa, serta mendalami isu anti korupsi. Pada hari kedua, sorotan akan difokuskan pada kebijakan pengadaan barang/jasa dengan metode e-Purchasing, mengarah pada upaya konkret memperkuat ekonomi dan memberdayakan sektor UMKM.

Sumber/Foto : Gatut/ Aldelia/Rastana

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`