Siaran Pers No. 07/DJPT.1/KOMINFO/I/2006
Pelaksanaan Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular IMT-2000 Pada Pita Frekuensi 2.1 GHz


  1. Seperti yang pernah dijanjikan pada Siaran Pers Ditjen Postel No. 03/DJPT.1/KOMINFO/I/2006 tanggal Pada tanggal 9 Januari 2006, proses seleksi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi 2.1 GHz akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan. Sebagaimana diketahui, mulai tanggal 16 Januari 2006, para peserta seleksi sudah dapat memperoleh dokumen seleksi pada Panitia Seleksi di Ditjen Postel, Lt. 13, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat. Pengambilan dokumen tersebut akan berlangsung pada jam kerja (jam 09.00 – 15.00, terkecuali pada hari pertama pada jam 10.00 – 15.00) dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2006 dengan menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat permohonan mengikuti seleksi bermaterai yang ditandatangani oleh Direksi;
    2. Menyerahkan refundable deposit pendaftaran berupa cek yang telah dikonfirmasi oleh Bank bersangkutan, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada panitia ;
    3. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sanggup memberikan bukti jaminan bank sebagai jaminan keikutsertaan seleksi dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar rupiah);
    4. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kesanggupan untuk mengikuti ketentuan panitia seleksi.

  2. Sebagaimana sudah disebut pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 03/KEP/M.KOMINFO/01/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Peluang Usaha Untuk Penyelenggaraan Jaringan Brgerak Seluler Generasi Ketiga Dengan Cakupan Nasional, maka perusahaan berbadan hukum Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi yang berhak memperoleh peluang usaha melalui seleksi ini adalah yang telah memiliki:
    1. Izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang belum memiliki alokasi pita frekuensi radio IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz; atau
    2. Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan telah mengoperasikan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; atau
    3. Izin penyelenggaraan jaringan lainnya yang telah memiliki izin penggunaan pita frekuensi radio 1.9 GHz.

  3. Kepastian ketepatan waktu rencana pelaksanaan seleksi ini dapat diperoleh setelah pada tanggal 13 Januari 2006 Menteri Komunikasi dan Informatika telah menanda-tangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000. Pada tanggal yang sama pula, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menanda-tangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz.

  4. Adanya dua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh berbagai kalangan, baik masyarakat umum, para penyelenggara telekomunikasi dan khususnya yang akan berminat mengikuti seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz. Dua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut merupakan suatu hasil penyusunan regulasi yang sangat komprehensif, yang melibatkan tidak hanya Departemen Komunikasi dan Informatika sendiri, tetapi juga BRTI, sebagian besar para penyelenggara telekomunikasi dan beberapa ahli bidang telekomunikasi, mengingat sebelum ini Ditjen Postel telah mengadakan konsultasi publik terhadap dua rancangan yang kini sudah menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut selama dua minggu (tanggal 22 Desember 2005 sampai dengan 8 Januari 2006).

  5. Pada kenyataan, bahwa kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika baru pada tanggal 13 Januari 2006 ditanda-tangani bukan merupakan suatu penundaan atau keterlambatan waktu, tetapi justru merupakan refleksi kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk secara sangat hati-hati, komprehensif, optimal dan lebih mengedepankan kepentingan publik secara jangka panjang dalam kaitan untuk membangun suatu pengembangan penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz pada khususnya secara proporsional dan untuk meningkatkan pengembangan telekomunikasi nasional pada umumnya secara berkelanjutan. Menteri Komunikasi dan Informatika tidak menghendaki dua produk regulasi dan juga regulasi-regulasi lainnya di bawah kewenangan Departemen Komunikasi dan Informatika hanya akan menjadi suatu produk hukum yang berpotensi mengundang sejumlah persoalan kontroversi di masa mendatang. Itulah sebabnya konsultasi publik tersebut dilakukan dan oleh karenanya Menteri Komunikasi dan Informatika menaruh apresiasi yang tinggi terhadap berbagai masukan yang telah diterima, sehingga minimal sense of belonging dan sense of responsibility di antara sesame stake-holder sudah sebagian terakomodasi. Naskah lengkap kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut beserta Pengumuman Seleksinya dapat di-download di running text website Ditjen Postel ( www.postel.go.id ) dan di lampiran Siaran Pers di bawah ini.

  6. Bahwasanya Departemen Komunikasi dan Informatika concern sekali dengan adanya penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 dan juga seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ini bukan berarti hanya mengutamakan sebagian jasa layanan telekomunikasi yang eksklusif sifatnya dan mengesampingkan program pembangunan telekomunikasi lainnya. Departemen Komunikasi dan Informatika secara proporsional tetap melakukan akselerasi pembangunan telekomunikasi nasional atas dasar kenyataan bahwa tingkat teledensitas masih sangat rendah dibanding hampir seluruh negara-negara anggota ASEAN. Program USO sebagaimana sudah dilansir pada Siaran Pers No. 05/DJPT.1/KOMINFO/I/2006 tanggal 12 Januari 2006 menyebutkan, bahwa Departemen Komunikasi dan Informatika telah mencanangkan program USO yang sangat sistematis dan fantastis mulai tahun ini dengan target agar sekitar 43.000 desa yang kini masih terisolisir dari akses telekomunikasi dalam bentuk sarana komunikasi apapun paling lambat tahun 2010 dapat tersedia aksesnya. Program "grand project" melalui USO yang sangat sarat dengan target integrasi komunikasi nasional ini dapat dimulai sepenuhnya melalui dana kontribusi USO dari 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi.

  7. Oleh karenanya, akumulasi dari perolehan financial hasil seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz sepenuhnya disetorkan kepada Kas Negara, sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Pendapatanj Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Pasal 5 ini menyebutkan "Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib disetor langsung ke Kas Negara". PNBP ini khusus untuk Ditjen Postel di antaranya meliputi penerimaan dari: pengusahaan jasa titipan, pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya ujian radio elektronika dan operator radio, penyelenggaraan/pengawas ujian amatir radio, biaya hak penggunaan frekuensi (per stasiun, per lokasi, per tahun), biaya sertifikasi dan permohonan pengujian perangkat telekomunikasi, dan lain sebagainya.
  8. Peraturan Pemerintah ini dalam implementasinya kemudian di antaranya untuk bidang frekuensi radio di-back up oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Di antaranya yang perlu digaris bawahi adalah Pasal 2 ayat (1) yang menyebut "Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin Menteri". Demikian pula Pasal 7 yang menyebutkan "Seluruh penerimaan BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah". Dengan demikian seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini termasuk dari hasil seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ini sepenuhnya disetorkan kepada Kas Negara dan tidak boleh langsung digunakan oleh Ditjen Postel, karena Ditjen Postel hanya mengikuti mekanisme penyusunan anggaran yang diatur oleh Departemen Keuangan. Sebagai perbandingan, untuk tahun anggaran 2006, Ditjen Postel tidak menggunakan anggaran yang maksimal sebagaimana sebenarnya dapat disetujui oleh Departemen Keuangan dan Panitia Anggaran DPR pada penyusunan anggaran menjelang akhir tahun 2005 yang lalu. Adapun pertimbangan Ditjen Postel adalah berdasarkan asas realisme, prioritas, efektivitas dan efisiensi pembangunan. Kondisi keuangan Negara yang sangat ketat dan demikian pula mekanisme pengawasannya yang kini sangat ketat menuntut seluruh jajaran Ditjen Postel untuk tetap memiliki sense of crises dalam menggunakan anggarannya.

  9. Dengan demikian, semakin besar hasil finansial seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz dan juga seluruh pendapatan PNBP Ditjen Postel lainnya, diharapkan semakin besar pula manfaat yang akan diperoleh oleh Ditjen Postel dalam menggunakan anggaran yang diperoleh dari Departemen Keuangan dan tentu saja atas persetujuan DPR-RI untuk kepentingan kemajuan pembangunan sektor pos dan telekomunikasi, seperti misalnya di antaranya untuk mem-back up akselerasi program pembangunan USO, akselerasi percepatan pembangunan telekomunikasi di kawasan Indonesia Timur, endorcement untuk menggerakkan pertumbuhan industri telekomunikasi yang berbasis local content, penyempurnaan berbagai regulasi bidang telekomunikasi, peningkatan perbaikan perangkat pengendalian penggunaan frekuensi radio di seluruh tanah air, peningkatan pengembangan SDM dan pembinaan teknis dan regulatif dalam penyelesaian berbagai persoalan dan perselisihan teknis, bisnis dan operasional yang melibatkan antar penyelenggara telekomunikasi serta berbagai program kerja lain.

  10. Oleh karena itu, kembali pada esensi proses seleksi, mengingat dalam seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ini memperebutkan objek lelang yang sangat terbatas, yaitu 3 Blok FDD 2X5 MHz di pita frekuensi inti IMT-2000 seperti berikut ini:
    1. Blok I: 1940 – 1945 MHz dan 2130 - 2135 MHz
    2. Blok II: 1945 – 1950 MHz dan 2135 – 2140 MHz
    3. Blok III: 1950 – 1955 MHz dan 2140 – 2145 MHz

    maka diperkirakan persaingan antara peserta seleksi sangat ketat, karena tidak hanya terkait dengan peluang usaha, tetapi juga corporate image yang telah dicitrakan oleh hampir seluruh penyelenggara telekomunikasi yang sudah saling terlanjur di mata masyarakat umum, khususnya para pelanggannya, men-declare atas kesiapannya melalui 3G Trial yang sudah dilakukannya.

  11. Berdasarkan urgensi, kompleksitas dan pentingnya pelaksanaan seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ini, mulai dari Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil, Sekjen Depkominfo Ashwin Sasongko dan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar beserta seluruh pejabat dan anggota Tim Seleksi yang terlibat dalam proses seleksi ini sudah sepakat untuk melakukan kewajiban pelaksanaan proses seleksi ini secara fair, transparan, tepat waktu, mengedepankan public accountability, dan eliminasi kemungkinan terjadinya praktek kolusi dan korupsi dalam proses seleksi dengan tujuan agar kepercayaan para peserta seleksi, masyarakat umum dan berbagai kalangan investor domestik maupun asing yang berkepentingan di bidang bisnis telekomunikasi terhadap kesungguhan peningkatan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dapat semakin baik. Seluruh rangkaian proses seleksi akan terus dipublikasikan secara rutin kepada masyarakat umum baik melalui website Ditjen Postel maupun berbagai media massa.



Kepala Bagian Umum dan Humas,


Gatot S Dewa Broto
HP: 0811898504
E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com



Dokumen terkait:

  1. Pengumuman Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi 2.1 GHz (download).
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 (download).
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz (download).
  4. Formulir Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi 2.1 GHz (download)
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`