PPNS SDPPI Terima Penghargaan Polri

Plt. Direktur Pengendalian SDPPI, Sardjono (no.3 dari kiri) mewakili Ditjen SDPPI menerima penghargaan

Jakarta (SDPPI) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo pada Selasa (19/9) menerima penghargaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas prestasinya dalam penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan.

Penghargaan itu diserahkan oleh Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Antam Novambar dan diterima oleh Plt. Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Sardjono disela Rakor Bersama Penyidik Polri dan PPNS Tahun 2017 di Jakarta.

Dimintai komentarnya setelah menerima penghargaan tersebut, Sardjono mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan penghargaan hasil kerja tim antara Pusat dan UPT di daerah yang selalu bersinergi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam kategori kinerja penegakan hukum, aktif melaksanakan fungsi koordinasi dan pelaporan kegiatannya, khususnya untuk rekan-rekan di Unit Pelaksana Tenis (UPT) yang selama ini telah bekerja keras dalam penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio.

“Penghargaan ini penghargaan untuk teman-teman UPT. Ini juga merupakan hasil kerja tim antara kantor pusat dan UPT, jadi teman-teman UPT selama ini sudah melakukan kegiatan penyidikan dan (kinerjanya) terus meningkat. Dan pada semester satu 2017 ini sudah cukup banyak (yang ditindak), kedepan lebih baik lagi dan sukses,” kata Sardjono.

Meskipun berhasil menuntaskan penyidikan hingga ke persidangan di pengadilan, Sardjono mengatakan bahwa penindakan ini bukanlah tujuan utama. Tujuan utamanya adalah penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan sesuai aturan.

“Jadi nanti terus kita dorong juga pembinaan secara preventif,” jelas Sardjono.

Dalam semester pertama tahun ini, PPNS Ditjen SDPPI setidaknya telah menyidik 13 tersangka pelanggar frekuensi radio di sejumlah daerah, dengan tujuh perkara di antaranya sudah mendapatkan vonis dari pengadilan.

Sementara Wakabareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar, dalam sambutannya ketika membuka rakor, menyampaikan tiga hal yang harus diperhatikan oleh peserta Rakor Bersama Penyidik Polri dan PPNS Tahun 2017.

Yang pertama, Wakabareskrim mengajak penyidik Polri dan PPNS untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka meningkatkan kemampuan penyidikan tindak pidana sesuai dengan kewenangannya.

Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS siap memberikan bantuan upaya paksa—ini sudah sering dilakukan --, kemudian bantuan teknis, taktis, serta personel kepada PPNS guna menuju penegakan hukum yang lebih profesional.

Kedua, Antam Novambar mengingatkan bahwa kejahatan tindak pidana tertentu terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kehidupan sosial masyarakat. KUHP telah menetapkan penyidik Polri dan PPNS untuk mengawali proses hukum dengan kegiatan penyidikan, dan dalam pelaksanaannya hubungan tata cara kerja telah dirumuskan dengan kegiatan korwas kerja PPNS dan diimplementasikan dengan nota kesepahaman (MoU) dan diwujudkan dalam pedoman kerja bersama.

Yang ketiga, tingkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antarsesama penegak hukum, sehingga PPNS dan Polri bisa menangani perkara hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Wakabareskrim Polri juga berpesan agar PPNS dan penyidik Polri selalu mencermati dan mengikuti perkembangan hukum sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana sekarang penetapan tersangka, penggeledahan, itu sudah bisa dipraperadilankan. “Nah jadi kita harus cermat,” katanya.

Upaya penegakan hukum, kata Irjen Pol Antam Novambar, harus transparan, adil, dan akuntabel. Penegakan hukum harus sesuai dengan hargapan masyarakat dan penyelesaian masalah harus sesuai dengan undang-undang.

Rakor Bersama Penyidik Polri dan PPNS Tahun 2017 diikuti oleh para penyidik Polri dan PPNS dari berbagai instansi pemerintah, seperti Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Ditjen SDPPI Kemkominfo, dan lain-lain.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum sehingga tercipta penegakan hukum yang profesional, transparan, adil, dan akuntabel.

(Sumber/foto: Mukhsin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`