Siaran Pers No. 97/PIH/KOMINFO/12/2012
Uji Publik RPM Panduan UmumPenerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoranbagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik

Sumber ilustrasi: www.interactive-education.co.uk/Primary/Images/LearningTree.jpg

(Jakarta, 18 Desember 2012 ) - Untuk memastikan pemanfaatan sistem elektronik khususnya agar tidak terjadinya gangguan terhadap interoperabilitas pertukaran dokumen perkantoran, baik antara penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik itu sendiri maupun terhadap penyampaian layanan (service delivery) kepada - stakeholder terutama masyarakat sebagai pengguna layanan, maka penyelenggaraan sistem elektronik harus memperhatikan aspek efisiensi penggunaan sumber daya, aspek pengelolaan risiko dan aspek ketersediaan serta integritas data /informasi.

Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan adanya keseragaman format dokumen perkantoran supaya terjamin interoperabilitas antar penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung tujuan penyelenggaraan pelayanan publik. Atas dasar tersebut, Kementerian Kominfo saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tantang Panduan Umum Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik, yang melalui siaran pers ini dilakukan uji publik sejak tanggal 18 Desember 2012 s/d. 8 Januari 2013. Kepada publik yang berminat menyampaikan tanggapan, dapat menyampaikannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan pehaes@postel.go.id .

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Maksud dan tujuan RPM ini adalah sebagai acuan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik untuk menerapkan Format Dokumen Terbuka atau Open Document Format (ODF) dan Format Dokumen Portabel atau Portable Document Format (PDF) sehingga terjamin interoperabilitas dokumen perkantoran baik antara penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik dengan penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik lainnya, maupun penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
  2. Ruang lingkup interoperabilitas yang diatur dalam panduan umum ini meliputi dokumen perkantoran adalah dokumen perkantoran yang ditujukan untuk dapat dibaca dan diedit, yaitu:

    1. Format Dokumen Terbuka atau Open Document Format (ODF) sesuai dengan spesifikasi pada SNI ISO/IEC 26300:2011, yang meliputi: Dokumen teks (text); Dokumen kertas kerja (spreadsheet); Dokumen presentasi (presentation).
    2. Dokumen perkantoran yang ditujukan untuk hanya dapat dibaca, yaitu Format Dokumen Portabel atau Portable Document Format (PDF) sesuai dengan spesifikasi pada ISO 32000-1:2008.
  3. Panduan umum ini direkomendasikan untuk diterapkan dilingkungan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi namun tidak terbatas pada instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik lainnya.
  4. Kementerian Kominfo melakukan asistensi dan pemantauan penerapan ODF dan PDF secara berkala untuk mengetahui sejauh mana penerapannya di penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik. Hasil pemantauan ini dipublikasikan oleh Kementerian Kominfo kepada publik.

-------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: www.interactive-education.co.uk/Primary/Images/LearningTree.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`