Tingkatkan Keselamatan Maritim, Balmon Palu Gelar Bimtek Sertifikasi Operator Radio

Petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu) saat meberikan bimbingan teknis kepada nelayan dalam menggunakan alat telekomunikasi yang benar. Sabtu (18/05/2025)

Palu (SDPPI) – Mengusung tema “Frekuensi Tertib, Perangkat Sesuai, Aman Berlayar”, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu) sukses selenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Operator Radio (SOR) Long Range Certificate (LRC) untuk Nelayan, Kegiatan ini merupakan bagian dari program Maritim On The Spot (MOTS) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

Acara dibuka oleh Marcelinus Singki, mewakili Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu. Dalam sambutannya, Marcelinus mendorong para peserta untuk memanfaatkan kesempatanini dengan baik serta berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias dari awal hingga akhir.

"Kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian dan aktif bertanya kepada para pemateri terkait kendala-kendala yang mereka hadapi di kapal, termasuk tentang tata cara berkomunikasi yang baik. Kami juga mengharapkan partisipasi semua peserta hingga ke akhir kegiatan," ungkapnya. Sabtu (18/05/2023).

Ia juga mengapresiasi Tim Balmon Palu yang bersedia mengedukasi para nelayan, yang mendukung sebagai bagian dari tugas KSOP dalam menunjang keselamatan pelayaran.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim dari Balai Monitor karena kegiatan ini turut mendukung sebagian tugas pokok kami di KSOP untuk meningkatkan keselamatan pelayaran," ungkap Marcelinus.

Sementara itu, Kepala Balmon Palu, Hermanto, dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar para pemilik kapal atau nahkoda/awak kapal nelayan dapat memahami dan mengerti pentingnya penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang tepat.

“Para pemilik kapal, nahkoda, dan awak kapal nelayan diharapkan memahami prinsip, kewajiban, larangan, serta sanksi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi," ungkap Hermanto. Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Hermanto juga menekankan pentingnya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam tata cara serta etika berkomunikasi radio maritim yang baik dan benar. Para pemilik kapal, nahkoda, dan awak kapal nelayan diharapkan memahami prinsip, tata cara, dan etika komunikasi radio maritim untuk menjaga keselamatan navigasi pelayaran, merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio, serta Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika No. 05 Tahun 2020 tentang Juknis Sertifikasi SKOR GMDSS Non-SOLAS.

Ia juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap prinsip, tata cara, dan etika komunikasi radio maritim sangat penting untuk komunikasi radio umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2023 tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan.

Sosialisasi dan Bimtek menghadirkan narasumber dari stakeholder terkait, diantaranya Markonis Telkompel pada Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung Dirjen Perhubungan Laut, Kemeterian Perhubungan, Adrianis, dengan materi Fungsi Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Tatacara Komunikasi Radio Maritim.

Sedangkan, Narasumber dari Balmon Palu menyampaikan materi tentang Regulasi Penggunaan Frekuensi Radio Maritim dan Perizinan ISR Maritim oleh Mainsuri, Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya; serta Tata Cara dan Praktek Komunikasi Radio Keselamatan dan Komunikasi Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) oleh Anshar, Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda.

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari pemilik kapal, nahkoda, dan awak kapal. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 18-19 Mei 2024 lalu, di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, Jl. Pelabuhan Wani II, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala, dengan 30 peserta tiap harinya.

Dari pemantauan redaksi, kegiatan berlangsung dengan baik dan para peserta mengikuti dengan sangat antusias. Hal ini terlihat dari interaksi aktif peserta dengan narasumber melalui sesi tanya jawab yang berlangsung sepanjang acara. Semangat juga ditunjukkan saat peserta melakukan praktik kecakapan komunikasi radio dalam kondisi distress, urgency, maupun safety pelayaran.

Para peserta berharap agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin, mengingat pentingnya bagi para nelayan. Sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu peserta.

"Saya berharap kegiatan ini dapat diadakan kembali, karena masih banyak rekan-rekan saya sesama nelayan yang tidak bisa ikut karena sedang melaut, lanjutnya.

Apakah akan ada kegiatan seperti ini lagi?" tanya salah satu peserta.

Merespon antusiasme peserta, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu berkomitmen untuk terus melaksanakan dan meningkatkan kegiatan serupa. Kegiatan ini bertujuan untuk membina para nelayan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan pengoperasian alat/perangkat telekomunikasi pada stasiun radio dinas bergerak maritim. Fokusnya mencakup komunikasi radio keselamatan/marabahaya, komunikasi radio umum, serta mitigasi terhadap gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference).

Sumber/Foto : Mainsuri, Balmon Palu

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS-Fest 2024`