Tingkatkan Layanan, SDPPI Percepat Proses Perizinan ISR

Suasana Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI

JAKARTA (SDPPI) - Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo mempercepat proses perizinan untuk Izin Stasiun Radio (ISR) berbayar dari 44 hari kerja menjadi hanya 21 hari kerja, sedangkan ISR tidak berbayar dipangkas dari 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja.

Pemangkasan proses perizinan itu merupakan langkah SDPPI dalam meningkatkan kualitas pelayanan sebagaimana diputuskan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Percepatan proses perizinan ISR dimaksud meliputi ISR berbayar pada Dinas Tetap Bergerak Darat, Dinas Penyiaran dan Dinas Satelit, dan ISR tidak berbayar pada Dinas Maritim dan Dinas Penerbangan.

Proses percepatan layanan perizinan akan berdampak meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan dapat mendorong pemenuhan target penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen SDPPI melalui pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.

Direktorat Operasi Sumber Daya pada Jumat (21/2) menyatakan dalam periode 1 Januari - 5 Februari 2016 telah selesai memproses perizinan menjadi ISR 5.356, dengan 488 di antaranya untuk Dinas Bergerak dan 4.868 untuk Dinas Tetap yang semuanya (100%) diselesaikan tepat waktu.

Dari seluruh perizinan yang selesai diproses itu, ISR-nya akan diterbitkan setelah pemohon membayar BHP Frekuensi Radio sebagaimana telah ditentukan.

Sejak 1 Januari - 5 Februari 2016, Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI juga telah menerbitkan ISR baru total 15.315 dan ISR perpanjangan 25.567, sehingga totalnya 40.882 ISR diterbitkan selama periode tersebut.

Dalam periode sama, SDPPI juga menerima 89 permohonan penghentian ISR untuk Dinas Tetap dan Bergerak Darat, dimana 20 di antaranya telah selesai diproses serta 69 lainnya masih dalam proses.

Dari 89 aplikasi permohonan tersebut, di dalamnya meliputi 2.410 ISR, dan 436 di antaranya telah selesai diproses, sedangkan 1.974 ISR masih dalam proses.

Untuk layanan Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat, SDPPI dalam Januari - Februari 2016 ini telah menyelesaikan proses perizinan dan menerbitkan ISR baru sebanyak 607 ditambah ISR perpanjangan 629.

Dari segi peruntukannya, dirinci bahwa 356 ISR di antaranya untuk Dinas Penyiaran, 513 ISR untuk Dinas Penerbangan dan Maritim, serta 367 ISR untuk Dinas Satelit.

(Sumber/Foto : Doni Ali Rahman, Direktorat Operasi Sumber Daya/Bambang Hermansjah, Setditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`