Uji Coba DRM Awali Implementasi Radio Digital

Uji Coba DRM Awali Implementasi Radio Digital

Pelabuhan Ratu (SDPPI) - Direktorat Penataan Sumber Daya dan tiga unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Bandung, Tangerang, dan Jakarta, bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) serta Balai Diklat RRI melakukan evaluasi uji coba dan pengukuran teknologi Digital Radio Mondiale (DRM) di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Penataan Sumber Daya, Senin (27/7/2020), kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2020) itu, dilakukan dalam rangka persiapan implementasi radio digital. Pemilihan lokasi di Pelabuhan Ratu, karena wilayah tersebut memiliki potensi terjadinya bencana alam.

DRM merupakan standar teknologi radio siaran digital yang telah mendapatkan rekomendasi dari International Telecommunication Union (ITU). Pita frekuensi radio yang digunakan adalah Low Frequency (LF), atau biasa dikenal sebagai Long Wave (LW). Kemudian juga Medium Frequency (MF), yang biasa dikenal sebagai Medium Wave (MW) dan umumnya digunakan untuk radio siaran AM (Amplitude Modulation).

Demikian juga pita frekuensi High Frequency (HF), atau yang biasa dikenal sebagai Short Wave (SW). Kemudian pada Very High Frequency (VHF) Band 1. Berikutnya, Very High Frequency (VHF) Band 2 yang umumnya digunakan untuk radio siaran Frequency Modulation (FM). Terakhir, Very High Frequency (VHF) Band 3 yang merupakan pita frekuensi radio standar Digital Audio Broadcasting (DAB).

Dokumen spesifikasi teknis sistem DRM dapat diakses secara luas pada laman European Telecommunications Standards Institute (ETSI), diantaranya adalah EN 302 245 dan ES 201 980. Selain berfungsi sebagai teknologi radio siaran digital, DRM juga memiliki fitur Emergency Warning Functionality (EWF) sebagai media sistem peringatan dini kebencanaan.

DRM dapat menjadi solusi atas kebutuhan kanal frekuensi radio untuk keperluan radio siaran, baik di pita frekuensi radio MF, maupun VHF Band 2. Secara umum, setiap kanal frekuensi radio DRM dapat menampung sampai empat program siaran full audio, atau tiga program siaran (audio) beserta text data (dapat dimanfaatkan sebagai media berita, iklan, informasi publik, dan sebagainya).

Sebagai sebuah standar teknologi digital, DRM memberikan efisiensi di sisi penggunaan energi listrik maupun penggunaan spektrum frekuensi radio. Selain itu, sebagai teknologi digital, DRM dapat dimanfaatkan untuk menjangkau cakupan lebih luas dengan menggunakan teknik Single Frequency Network (SFN).

Penggunaan pita frekuensi radio MF, yang biasa digunakan untuk radio siaran AM, tunduk pada ketentuan Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Region 1 dan 3) Geneva 1975 (GE75) yang ditetapkan oleh ITU. Mengingat propagasi pada pita frekuensi radio ini dapat menjangkau lintas negara, meskipun bukan negara tetangga, ITU telah menetapkan pembagian kanal frekuensi radio MF untuk setiap negara.

Pengaturan penggunaan pita frekuensi radio ini tidak sebatas diatur oleh regulasi di Indonesia. GE75 telah membuka kemungkinan penggunaan teknologi digital, dimana dalam hal ini DRM dapat dimanfaatkan pada pita frekuensi radio MF dengan menggunakan bandwidth yang sama dengan analog (AM). Dengan kemampuannya sebagai digital, DRM dapat menjadi solusi terhadap kebutuhan kanal radio siaran di pita frekuensi radio MF.

Penggunaan DRM pada pita frekuensi radio VHF Band 2 yang biasa digunakan untuk radio siaran FM, memanfaatkan bandwidth hanya 96 kHz yang dapat menampung hingga empat program siaran, atau tiga program siaran beserta text data. Hal ini tentunya jauh lebih efisien dibanding radio siaran FM (analog) yang memanfaatkan bandwidth 300 kHz hanya untuk menampung satu program siaran.

Kanal frekuensi radio FM saat ini banyak digunakan di kota besar, sehingga tidak banyak kanal frekuensi radio FM yang dapat diberikan pada wilayah sekitar kota besar. Untuk menghindari interferensi antar radio siaran FM, antar kanal frekuensi radio siaran FM idealnya dipisahkan sejauh 400 kHz (adjacent-4). Dalam hal ini, DRM dapat menjadi solusi terhadap kebutuhan kanal radio siaran di wilayah yang memiliki keterbatasan kanal FM.

Pengukuran dilaksanakan selama dua hari, yaitu 23 dan 24 Juli 2020. Hari pertama, dimulai dengan enam titik Test Point (TP) TP1 di Pantai Karang Hawu, TP2 Pantai Karang Papak, TP3 Pantai Kadaka, TP4 Vihara Nam Hay Kwan Se Im Pu Sa , TP5 Pantai Batu Bintang dan TP6 Pantai Loji.

Keenam lokasi test point dimaksud diperoleh berdasarkan hasil simulasi komputer prediksi cakupan radiasi dari pemancar analog FM 1 kWatt yang telah beroperasi dengan ketinggian antena 40 meter di atas permukaan tanah. Keenam lokasi tersebut merupakan ujung dari titik 66 dBuV/m dan 54 dBuV/m.

Sebelum dilaksanakan pengukuran, dilakukan kalibrasi perangkat ukur oleh masing-masing UPT. Pengukuran bertujuan untuk mengevaluasi secara teknis pancaran DRM dan fitur-fitur yang dapat disiarkan melalui pemancar DRM seperti Journaline.

Pengukuran hari kedua, dilaksanakan berpusat di Plasa Telkom tempat transmitter DRM berada, mengukur side by side antara Analog-Digital dan Digital-Digital. Dilanjutkan kemudian dengan rapat evaluasi hasil pengukuran yang dilaksanakan sebelumnya.

Berdasarkan hasil pengukuran lapangan diperoleh hasil cakupan 1 kWatt FM di enam test point dapat dilayani oleh DRM dengan daya pancar hanya 50 Watt, dengan kualitas audio DRM baik. Pada pengujian simulcast 1 kWatt dan 800 Watt dengan jarak spasi 150 kHz antara frekuensi tengah FM dan DRM, hasil pengukuran tidak menemukan interferensi antara FM dan DRM. Kualitas audio FM dan DRM sama-sama baik, namun kualitas suara DRM lebih baik dibanding FM.

Pengukuran DRM vs DRM dilakukan di Plasa Telkom. Dari hasil pengukuran didapatkan bahwa tidak terjadi interferensi antar DRM dengan spasi frekuensi tengah 100 kHz. Kualitas audio kedua radio DRM sama-sama baik.

Hasil pengujian lapangan konsisten dengan ITU-R Recommendation BS.1114 dan BS.1660. Pengukuran berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan di RRI pusat Jakarta pada Agustus 2020.

Tantangan umum dalam penerapan sebuah teknologi digital yaitu ketersediaan ekosistemnya. Dalam hal ini, secara khusus adalah perangkat penerima (receiver). Receiver dari teknologi DRM diharapkan dapat tersedia baik dalam bentuk car head unit, portable receiver, USB dongle, maupun sebagai embedded module di smartphone.

Sumber : Ika Dyah Martanti (Direktorat Penataan SD)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`