Balmon Banda Aceh Serahkan Sertifikat ISR Kapal Nelayan Kab. Aceh Jaya

Kepala Balmon Banda Aceh Luthfi mendampingi penyerahan sertifikat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Jaya, Teuku Ridwan kepada  pemilik kapal nelayan Maimun Bahri, di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Jaya pada Selasa (23/01/2024).

Banda Aceh (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh menyerahkan sertifikat Izin Stasiun Radio (ISR) Kapal milik nelayan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya pada Selasa (23/01/2024). Penyerahan ISR ini dilakukan secara simbolis oleh Kabalmon Banda Aceh, Luthfi, kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Jaya, Teuku Ridwan, yang kemudian diserahkan langsung kepada pemilik kapal nelayan, Maimun Bahri, di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Jaya.

“Penerbitan ISR Kapal Nelayan ini bersifat strategis bagi masyarakat khususnya para nelayan karena dapat menyelesaikan masalah aduan interferensi” kata Luthfi. Masalah interferensi yang ditimbulkan dari komunikasi radio nelayan, ungkap Luthfi, merupakan salah satu isu yang sering muncul. Kemkominfo kerap menerima aduan dari negara lain terkait gangguan frekuensi radio penerbangan yang terindikasi berasal dari perangkat komunikasi nelayan di sejumlah perairan Indonesia.

Kegiatan merupakan bagian dari rangkaian program Maritime On The Spot (MOTS) yang digagas oleh Ditjen SDPPI untuk memudahkan para nelayan dalam penerbitan ISR. “Balmon Banda Aceh secara reguler dan berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis Long Range Certificate (LRC) dan Short Range Certificate (SRC) kepada para nelayan agar para nelayan dapat mengoperasikan stasiun radio sesuai dengan ketentuan yang berlaku” lanjut Luthfi.

Kabupaten Aceh Jaya merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Aceh bagian barat yang memiliki wilayah laut yg luas dan memiliki 5 pelabuhan perikanan di sepanjang garis pantainya. “Dalam waktu dekat, Balmon Banda Aceh akan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada operator radio di kapal dan perizinan Izin Komunikasi Radio Nelayan (IKRAN) untuk nelayan di Aceh Jaya” ujar Luthfi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Jaya, Teuku Ridwan, menyampaikan terima kasih kepada Balmon Banda Aceh atas dukungannya dalam penerbitan ISR kepada nelayan di Kab. Aceh Jaya. “Penerbitan ISR ini akan membantu para nelayan sehingga dapat menggunakan frekuensi radio secara benar dan tidak mengganggu pengguna lain pada saat mencari ikan di laut” kata Teuku Ridwan.

(Sumber/info : Fahmi, M. Fajar Fikri)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`