Balmon Surabaya Tertibkan Belasan Radio Siaran Tanpa Izin

Pertemuan koordinasi penertiban radio siaran tanpa izin Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, Jawa Timur, bersama Polda Jatim dan Pomdam V Brawijaya, pada awal Mei 2018.

Surabaya (SDPPI) - Balai Monitor Kelas I Surabaya sejak 1 Mei lalu menertibkan sejumlah radio siaran yang beroperasi tanpa izin di wilayah Probolinggo dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Belasan radio siaran ilegal di dua daerah itu akhirnya ditertibkan oleh tim gabungan dari Balmon Kelas I Surabaya, Polda Jatim dan POMDAM V Brawijaya karena tidak mematuhi peringatan yang telah diberikan, kata Kepala Balmon Kelas I Surabaya, Sensilaus Dore, dalam pernyataannya, Sabtu (5/5).

Sebelum melakukan penertiban, kata Sensilaus, Balmon Surabaya telah menjalankan beberapa upaya kepada para pelanggar penggunaan frekuensi radio, mulai dari imbauan oleh kabalmon agar mereka menghentikan penggunaan frekuensi tanpa izin.

Imbauan dari kabalmon itu bahkan sudah disiarkan melalui 93 radio siaran swasta yang tergabung dalam Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia [PRSSNI] Jawa Timur pada 25 Maret sampai dengan 24 April 2018, dengan durasi siaran 5 sampai 10 spot setiap harinya.

Balmon Surabaya juga telah memberikan surat peringatan yang disampaikan langsung kepada penanggungjawab radio siaran tanpa izin tersebut, selain melalui surat edaran dan literasi informasi kepada seluruh pengguna frekuensi di Jawa Timur.

Dalam waktu dekat, program penertiban ini akan dilanjutkan oleh Balmon Surabaya di beberapa lokasi dengan service yang berbeda.

Kepadatan pengguaan frekuensi radio dan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio di Jatim yang cukup tinggi sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berkesinambungan.

Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, selain melaksanakan operasi penertiban, Balmon Surabaya juga akan menyelenggarakan sosialisasi, workshop dan pemasangan baliho di Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk mengingatkan masyarakat tentang manfaat frekuensi dan bahayanya penggunaan sumber daya ini secara ilegal.

(Sumber/Foto: UPT Surabaya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`