Dirjen Ismail Jelaskan Soal Frekuensi Radio kepada Awak Media

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail menjelaskan secara teknis mengenai spektrum frekuensi radio kepada awak media yang hadir dalam focus group discussion (FDG) di Tangerang, Banten, Rabu

Tangerang (SDPPI) - Dalam upaya mengedukasi publik mengenai pemanfaatan frekuensi radio, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail menjelaskan secara teknis mengenai spektrum frekuensi radio kepada awak media yang hadir dalam focus group discussion (FDG) di Tangerang, Banten, Rabu.

Kepada puluhan wartawan, Ismail mengatakan bahwa mengedukasi publik mengenai spektrum frekuensi radio ini tidak lah mudah, karena dari segi substansi, frekuensi merupakan benda abstrak yang tidak bisa dilihat secara kasat mata.

Padahal, di belakang sistem komunikasi nasional yang 90 persen bertumpu pada mobile communication (komunikasi mobile), semua menggunakan spektrum frekuensi radio. “Tidak mungkin mobile communication bisa terselenggara dengan baik tanpa ada spektrum frekuensi radio yang memadai.”

Ismail menjelaskan, spektrum frekuensi radio itu mempunyai level-level sehingga kalau dipakai secara bersamaan di tempat yang sama dan pada band yang sama tidak lah bisa. Oleh karena itu, agar bisa digunakan dengan baik maka tiga elemen frekuensi, yakni band frekuensi, waktu, dan area harus diatur dengan baik.

“Misal dalam area sama, dalam waktu berbarengan, band yang digunakan harus berbeda,” kata Ismail dalam FGD bertema “Edukasi Publik Melalui Pemanfaatan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi di Era Demokrasi” yang diselenggarakan Ditjen SDPPI.

Jadi, lanjut Ismail, spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas harus dimanfaatkan dengan mengatur tiga sumbu (elemen) tadi. Frekuensi ini akan sangat bermanfaat baik untuk memudahkan komunikasi, kemudian untuk kepentingan ekonomi, dan menunjang aktivitas kehidupan manusia.

Lalu bagaimana bila dimanfaatkan dengan sembarangan? Apakah itu berbahaya? Ismail mencontohkan penggunaan frekuensi radio yang tidak benar dan tidak sesuai dengan peruntukannya terbukti telah menimbulkan gangguan pada komunikasi penerbangan sebagaimana dikeluhkan para pilot maskapai internasional yang melintas di wilayah Indonesia.

“Jadi kalau frekuensi radio ini tidak dijaga dengan baik maka bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia,” jelasnya.

Ismail pun kemudian menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Ditjen SDPPI dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio ini. SDPPI mempunyai fungsi mulai dari perencanaan, regulasi, koordinasi internasional, perizinan, dan lain-lain.

Spektrum frekuensi radio bersifat borderless atau tidak ada batasnya, sehingga tidak bisa dibagi secara wilayah dengan rigid. “Ketika kita di Batam yang berbatasan dengan Singapura, maka pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Batam harus dikoordinasikan dengan Singapura.”

Pengaturan pemanfaatan spektrum frekuensi radio berbagai negara di dunia, jelas Ismail, dikoordinasikan dan berpedoman pada Radio Regulation, International Telecommunication Union (ITU).

Setelah fungsi-fungsi tadi, kata Ismail, fungsi terakhir Ditjen SDPPI adalah pengawasan yang meliputi pengendalian dan penindakan. Ditjen SDPPI tidak hanya menindak setiap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio, tapi juga aktif melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi.

Pencegahan dan penindakan ini dilakukan secara berbarengan agar lebih efektif, karena tidak mungkin hanya melakukan pencegahan tanpa ada tindakan sebagai bukti penegakan hukum, atau sebaliknya penindakan tanpa pencegahan.

Pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Indonesia, ungkap Ismail, juga telah berkontribusi terhadap pendapatan negera dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dihasilkan melalui Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang besarannya antara Rp14-16 triliun setahun.

Selain Dirjen SDPPI Ismail, FGD mengenai spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi ini juga menghadirkan berapa narasumber lain seperti Tenaga Ahli Menteri Kominfo Freddy H Tulung, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Agung Harsono, dan Tenaga Ahli Bidang Koten dan Kelembagaan Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, serta beberapa direktur Ditjen SDPPI.

Sumber/foto : rst/iwan

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`