Lembaga Pengujian Perangkat Telekomunikasi China Kunjungi SDPPI

Dirjen SDPPI, Ismail (kiri) menerima kunjungan China Telecommunication Technology Lab (CTTL) ke kantor pusat Ditjen SDPPI  di Jakarta, Rabu (27/3)

Jakarta (SDPPI) - Lembaga pengujian perangkat telekomunikasi terkemuka Negeri Tirai Bambu, China Telecommunication Technology Lab (CTTL), pada Rabu (27/3) memulai kunjungannya ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo sebelum bertandang ke Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).

Kunjungan ini merupakan implementasi dari MoU yang disepakati tahun 2017 untuk saling berbagi informasi dan menjajaki kemungkinan kerjasama lain, seperti pelaksanaan training teknis.

Pada hari pertama kunjungannya itu, mereka diterima oleh Dirjen SDPPI Ismail bersama jajarannya di lantai 13 Gedung Sapta Pesona, di Jalan Medan Merdeka Barat 17, Jakarta.

Menyambut kunjungan CTTL, Dirjen SDPPI Ismail mengucapkan selamat datang di Indonesia sebelum kemudian mengenalkan jajarannya, terutama Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika serta para kasubdit berikut tugas-tugasnya.

Pertemuan kemudian diisi sharing session dengan Dirjen SDPPI, dimana masing-masing delegasi memaparkan mengenai perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi berikut kebijakan-kebijakan terkait, termasuk ketentuan standarisasi perangkat di kedua negara.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana menjelaskan mengenai landasan hukum standardisasi dan uji kesesuaian perangkat pos dan informatika di Indonesia.

Disampaikan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, diimpor, dan atau digunakan di Indonesia harus memenuhi ketentuan teknis dan berdasarkan lisensi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seperti diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi Pasal 32 Ayat 1.

Tujuan dari standardisasi ini, dijelaskan Mochamad Hadiyana, untuk memastikan interoperabilitas jaringan telekomunikasi, menghindarkan gangguan antarperangkat, melindungi keselamatan publik, dan mendukung rekayasa, inovasi, dan perkembangan industri telekomunikasi dalam negeri.

Berdasarkan UU Telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan peraturan teknis dengan mempertimbangkan semua masukan dari komite teknis yang terdiri dari pemangku kepentingan (industri, operator jaringan telekomunikasi/penyedia layanan, masyarakat, lembaga penelitian, organisasi konsumen, dan universitas).

Ketentuan teknis ditetapkan berdasarkan adopsi atau adaptasi standar internasional atau regional, juga mengadopsi standar yang dikembangkan oleh industri telekomunikasi nasional (Standar Nasional Indonesia).

Sementara dari CCTL menyampaikan, sesuai dengan UU Telekomunikasi RRC (Keputusan Dewan Negara No.291), peralatan terminal telekomunikasi, perangkat nirkabel, dan peralatan lain yang digunakan dalam jaringan interkoneksi harus tunduk pada sistem lisensi yang diimplementasikan negara untuk menghubungkan ke jaringan telekomunikasi publik.

Produk katalog harus mendapatkan lisensi akses jaringan yang dikeluarkan oleh Kementerian Industri dan Teknologi Informasi China (MIIT) sebelum terhubung ke jaringan telekomunikasi publik dan dijual di dalam negeri.

Ada beberapa badan atau lembaga di China terkait sertifikasi produk, diantaranya AQSIQ, yang mengawasi kualitas, inspeksi, dan karantina, kemudian CNCA yang mengeluarkan sertifikasi dan akreditasi.

CTTL juga berbagi mengenai perkembangan pasar telepon seluler di China, dimana pada 2017 lalu mulai melemah setelah mengalami pertumbuhan yang kuat dalam beberapa periode.

Pada tahun lalu total pengiriman ponsel pintar di China hanya mencapai 460 juta unit, turun sekitar 11,8 persen dari tahun ke tahun, dan merepresentasikan 93,7 persen dari total pengiriman.

Alasan utamanya adalah pengguna mobile internet yang sudah mencapai 1,27 miliar, hampir jenuh berdasarkan populasi. Pasar smartphone berubah dari pasar inkremental ke pasar saham.

Mengenai trend pasar ponsel di China, menurut CTTL, menunjukkan bahwa perkembangan teknologi melahirkan kemampuan inovasi yang kuat. Muncul teknologi seperti AI/Artificial Intelligence (kecerdasan buatan), VR (virtual reality) yang telah diadopsi dalam produk ponsel.

Kunjungi BBPPT

Melanjutkan kunjungan tiga harinya ke Indonesia, rombongan CTTL China pada Rabu (28/3) mengunjungi kantor Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Mereka juga berkesempatan mengunjungi dan melihat laboratorium BBPPT serta mengikuti sesi berbagi informasi mengenai pengujian radio frekuensi (RF).

Pada hari terakhir kunjungan, Kamis (29/3), rombongan CTTL didampingi perwakilan dari Ditjen SDPPI dan BBPPT mengunjungi Laboratorium Inovasi TIK, Pusat Teknologi Elektronika BBPPT di Puspitek Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Di tempat ini, mereka juga mengunjungi laboratorium dan bertukar informasi mengenai pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC).

CCTL merupakan laboratorium teknologi tinggi terkemuka di China dengan misi yakni pengembangan teknologi telekomunikasi, standar produk telekomunikasi dan penelitian metode pengujian, metrologi telekomunikasi standar dan metode penelitian, inspeksi produk, verifikasi dan penilaian teknis, instrumen pengujian metrologi, dan evaluasi perangkat lunak komunikasi.

Sumber/foto : rst

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`