Sanksi Administratif Tetap Berlaku Pada Tibnas Tahap IV

Moderator dan Narasumber kegiatan

Yogyakarta (SDPPI) – Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) adakan Training of Trainer (ToT) Sosialisasi PP 43 Tahun 2023 untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai informasi bahwa dalam PP Nomor 5 tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU CK), Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR), Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) serta penggunaan Alat Perangkat Telekomunikasi (APT).

Apabila terdapat pelanggaran pada ketiga cluster itu dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran, sanksi administratif berupa denda, penghentian layanan SFR dan penarikan kembali peredaran alat perangkat telekomunikasi yang ada di pasar, yang mana sanksi tersebut dapat dikenakan secara kumulatif dan bersamaan. Hal ini disampaikan Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ToT yang bertempat di Gramm Hotel Yogyakarta, Kamis (2/11/2023).

Pada kesempatan yang sama, Sabirin juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Penertiban Nasional (Montibnas) penggunaan SFR/APT tahap IV tahun 2023 akan dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 17 November 2023. Objek penertiban diantaranya pengguna pita frekuensi radio 2,4 GHz dan 5,8 GHz, vendor perangkat WLAN serta vendor/pedagang/pengguna perangkat penguat sinyal (repeater).

“PP 43 tahun 2023 berlaku efektif mulai tanggal 18 November 2023, sehingga pengenaan denda administratif pada kegiatan Montibnas ini belum berlaku. Namun sanksi administratif selain denda tetap dapat dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada” tambahnya.

Lebih lanjut materi pengaturan sanksi administratif pasca diundangkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang PNBP Kemkominfo disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Hukum dan Kerjasama Muchtarul Huda selaku narasumber. Selain itu hadir juga narasumber dari Direktorat Pengendalian SDPPI Mohan Rifqo Virhani dan Nixon Zeffry yang menjelaskan regulasi denda administrasi pelanggaran penggunaan SFR/APT beserta simulasi perhitungan dendanya.

Adanya regulasi baru ini membuat para peserta antusias dalam sesi tanya jawab yang dimoderatori langsung oleh Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi SFR dan APT Direktorat Pengendalian SDPPI Andi Faisa Achmad.

Melalui kegiatan ToT ini Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar berharap rekan-rekan UPT dapat melakukan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan/stakeholder di wilayah kerjanya masing-masing.” Agar pemberlakuan PP 43 tahun 2023 menjadi suatu terobosan yang mendorong masyarakat untuk meningkatkan ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi” tutupnya.

(Sumber/Foto: Nita/Mukhsinun, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`