Siaran Pers No. 24/PIH/KOMINFO/3/2013
Penertiban Iklan Telekomunikasi

Sumber ilustrasi: http://img.okeinfo.net/content/2008/01/10/54/74222/2FF2dMIFmc.jpg

Jakarta, 17 Maret 2013). Pasal 10 UU No. 36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan, bahwa: (1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi; dan (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Itu artinya, para penyelenggara telekomunikasi di antaranya harus tetap mematuhi berbagai ketentuan yang ada dalam menyediakan beragam layanannya. Penekanan ini perlu dikemukakan, karena Kementerian Kominfo sering cukup banyak menerima keluhan di antaranya dari YLKI yang meneruskan cukup banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi yang terindikasi mengarah pada praktek usaha yang kurang sehat diantara para penyelenggara telekomunikasi yang berpotensi merugikan masyarakat .

Dalam rangka melindungi konsumen dan industri telekomunikasi agar tercipta persaingan yang sehat serta menghindari kerugian konsumen, maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan BRTI, YLKI, BNPK, Kementerian Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melakukan rapat evaluasi berulang kali dengan topic mengenai iklan telekomunikasi. Pada intinya rapat akhirnya menyepakati diperlukannya pengaturan dalam bentuk surat edaran (SE) terhadap penyelenggaraan iklan telekomunikasi. SE ini didasarkan pada sejumlah UU yang ada: UU tentangUndian; UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; UU tentang Perlindungan Konsumen ; UU tentang Telekomunikasi ; UU tentang Penyiaran; dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SE tentang Iklan Telekomunikasi ini telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 21 Pebruari 2013 tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi. SE ini secara umum dilatar-belakangi oleh suatu kondisi dalam rangka terciptanya persaingan usaha yang sehat diantara penyelenggara telekomunikasi serta perlindungan terhadap konsumen, dimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Meskipun UU Telekomunikasi sudah mensiratkan bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak melakukan kegiatan komersial yang tidak sehat, namun dalam kenyataan masih ditemukan praktek usaha yang kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar dengan menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis sms maupun internet bahkan pemberian kartu perdana gratis serta undian berhadiah lainnya.

Kementerian Kominfo menyadari sepenuhnya, bahwa seiring makin ketatnya persaingan usaha, maka antar penyelenggara telekomunikasi berusaha meningkatkan kegiatan promosi produk dan layanan telekomunikasi, dimana iklan menjadi salah satu pilihan paling efektif untuk memenangkan persaingan usaha yang disebarluaskan melalui berbagai media massa. Namun dengan ketatnya persaingan usaha melalui media iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat sebagai calon konsumen karena informasi yang sampai kepada masyarakat selain belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan, kadang juga mengorbankan kualitas layanannya.

Maksud dari SE ini adalah sebagai himbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mempromosikan dan mengiklankan produk dan layanannya agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuannya adalah untuk: (1) menciptakan terselenggaranya persaingan usaha yang sehat antara penyelenggara telekomunikasi; (2) melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar; dan (3) menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib dan berkualitas.

Ruang lingkup SE ini meliputi: (1) Iklan produk telekomunikasi yang di dalamnya disertakan layanan telekomunikasi (bundling) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti: kartu perdana seluler; modem internet; telepon seluler; dan / atau produk telekomunikasi lainnya ; (2) Iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa: SMS; MMS; internet; layanan data; voice ;dan / atau layanan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi; (3) Media iklan yang dipergunakan: Media Cetak; Media TV/Radio; Media Online; Media Luar Griya; Media Pesan Singkat (SMS) , MMS, dan display banner; dan/atau Media lainnya.

Beberapa hal penting lain yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:

  1. Dalam mengiklankan produk dan layanannya, penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

    1. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen;
    2. Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 25 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    3. Pasal 10 dan Pasal 21 UU Telekomunikasi;
    4. Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran;
    5. Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 28 UU ITE ;
    6. Pasal 68 dan Pasal 69 PP Penyelenggaraan Telekomunikasi;
    7. Peraturan KPI No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;
    8. Peraturan KPI No. 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran;
    9. Etika Pariwara Indonesia.
  2. Penyusunan materi iklan telekomunikasi secara umum harus berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).
  3. Materi iklan telekomunikasi yang ditayangkan melalui media televisi dan radio wajib mentaati ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.
  4. Materi iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain,sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia.
  5. Penyelenggara telekomunikasi yang memprakarsai dan membiayai pembuatan iklan telekomunikasi dan/atau pengguna jasa periklanan harus :

    1. Bersikap jujur dan bertanggung jawab terhadap informasi yang diiklankan.
    2. Tidak membohongi dan menyesatkan masyarakat ;
    3. Dapat dipahami oleh masyarakat;
    4. Tidak bertujuan untuk merusak pasar dan merendahkan / menjatuhkan produk layanan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi lain ;
    5. Tidak merendahkan suku, ras, agama, budaya, negara, dan golongan;
    6. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Tidak melanggar kesusilaan.
  6. Iklan telekomunikasi yang mencantumkan durasi, tariff pulsa, tarif internet, kecepatan akses , serta kualitas layanan lainnya , maka pihak penyelenggara telekomunikasi harus dapat membuktikan kebenarannya secara teknis dan tertulis.
  7. Iklan telekomunikasi yang mencantumkan undian berhadiah, wajib mendapatkan izin Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
  8. Iklan telekomunikasi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial wajib mencantumkan nomor izin undian berikut masa berlakunya undian berhadiah.
  9. Iklan telekomunikasi yang berkaitan dengan undian berhadiah atau permainan berhadiah lainnya yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau Short Message Services (SMS) wajib memberitahukan kepada pelanggan secara jelas, lengkap, dan terbuka mengenai tarif pulsa yang dikenakan atas keikutsertaan serta cara menghentikan keikutsertaan.
  10. Setiap produk dan layanan telekomunikasi harus dilengkapi keterangan atau panduan dalam bentuk buku, leaflet dan atau bentuk lainnya yang menggunakan Bahasa Indonesia.
  11. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan Unit Pelayanan Pengaduan yang mudah diakses dan menyelesaikan keluhan konsumen.
  12. Penyelenggara telekomunikasi yang melakukan pelanggaran dalam mengiklankan produk dan layanannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Pemerintah bersama masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

Melalui Siaran Pers perlu ditegaskan, bahwa SE ini sama sekali tidak menghalangi para penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi, dan berinovasi membuat iklan telekomunikasi sebaik dan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar yang lebih banyak dengan tarif yang semuraih mungkin. .Mereka tetap bebas berkarya yang terbaik, karena itu hak mereka. Hanya saja, dengan SE ini diharapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat mentaati dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

-------------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://img.okeinfo.net/content/2008/01/10/54/74222/2FF2dMIFmc.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`