Siaran Pers No. 83/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Klarifikasi Pemberitaan Tentang Jangka Waktu Pengkajian Formula Tarif Telepon


Dalam pemberitaan salah satu media cetak nasional yang terbit pada tanggal 5 Juli 2006 dengan judul berita "Tarif interkoneksi versi Ovum agar dievaluasi" disebutkan di antaranya, bahwa " Dalam rapat kerja dengan DPR, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan tarif telepon tersebut akan dikaji setiap bulan , sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tarif interkoneksi baru akan mendongkrak tarif telepon ". Pemberitaan dengan judul tersebut sesungguhnya cukup komprehensif. Namun demikian, suatu bagian kalimat yang cukup mengganggu adalah tentang wording "setiap bulan", karena Dirjen Postel tidak pernah mengatakan demikian itu. Yang benar adalah setiap tahun. Klarifikasi ini perlu disampaikan untuk menghindari kesimpang siuran informasi bagi kepentingan publik, baik di mata anggota DPR-RI, operator telekomunikasi, para pengamat telekomunikasi dan berbagai pihak lainnya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`