UPT Palangka Raya Undang 100 Pengguna Frekuensi Dalam Sosialisasi di Sampit

Para narasumber memaparkan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang benar dan sesuai dengan ketentuan dalam sosialisasi yang diselenggarakan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Kalimantan Tengah, di Kota Sampit, Kamis (3/5/2018).

Sampit (SDPPI) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (3/5) menyosialisasikan tentang bagaimana menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang benar, aman, dan tidak melanggar hukum.

Sosialisasi yang digelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur itu berlangsung di Kota Sampit dan dihadiri sekitar 100 pengguna spektrum frekuensi radio serta pelaku usaha perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi.

Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya dan warga Kota Sampit pada khususnya lebih memahami pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang benar, aman, dan tertib sesuai peraturan berlaku.

“Bagi para pengusaha perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi menyadari pentingnya untuk memperjualbelikan perangkat yang telah bersertifikasi,” kata Kepala Balmon Kelas II Palangka Raya, Sugandi.

Menurut Sugandi, selama sosialisasi berlangsung peserta cukup antusias mendengarkan paparan yang disampaikan oleh narasumber dan mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai layanan perizinan online yang semakin mudah, cepat, dan transparan melalui sistem e-Licensing.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, antara lain Pejabat Pengendali Frekuensi Madya Ditjen SDPPI Gunadi, Kasi Standardisasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi, Direktorat Standardisasi PPI Heru Yuni Prasetyo, Kasi Pelayanan Dinas Penyiaran Asnaria Girsang dan Zulfahmi dari Direktorat Operasi Sumber Daya.

Para narasumber memaparkan bagaimana menggunakan spektrum frekuensi radio, sebagai sumber daya alam terbatas, secara aman dan tidak saling mengganggu. Penggunaan frekuensi secara ilegal juga berpotensi mengganggu sistem komunikasi penerbangan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Kepada para peserta juga dijelaskan berbagai regulasi mengenai standardisasi penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi juga bisa membahayakan kesehatan dan keamanan penggunanya dan juga masyarakat di sekitarnya.

Sosialisasi dalam upaya menciptakan kesadaran masyarakat untuk menggunakan spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi secara benar dan aman ini diikuti sekitar 100 peserta dari unsur instansi pemerintah, badan hukum dan organisasi pengguna spektrum frekuensi radio, baik dari dinas penyiaran, konsesi, amatir radio, serta para pengusaha perdagangan alat/perangkat telekomunikasi di Kota Sampit dan sekitarnya.

(Sumber/Foto: UPT Palangka Raya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`